Transaksi Digital yang Berpotensi Dikenakan Pajak
Kenali berbagai transaksi digital yang berpotensi dikenakan pajak di Indonesia, mulai dari marketplace, subscription, affiliate, hingga layanan digital luar negeri.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Transaksi digital seperti belanja online, berlangganan aplikasi, hingga menerima penghasilan dari media sosial kini semakin dekat dengan aktivitas sehari-hari. Namun, beberapa transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan. Pemerintah Indonesia juga mulai memperkuat mekanisme pemungutan pajak melalui platform digital dan sistem pembayaran. Artinya, bukan hanya pelaku usaha online yang perlu memahami aturan ini. Pengguna layanan digital, content creator, hingga perusahaan yang membeli layanan dari luar negeri juga perlu mengetahui transaksi apa saja yang berpotensi dikenakan pajak.
Mengapa Transaksi Digital Mulai Mendapat Perhatian Perpajakan?
Perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas jual beli dan pertukaran jasa tidak lagi terbatas pada transaksi secara langsung. Seseorang bisa membeli produk dari marketplace, menggunakan software dari perusahaan luar negeri, atau memperoleh penghasilan melalui konten digital tanpa harus memiliki toko fisik.
Perubahan ini turut memengaruhi cara pemerintah mengawasi dan memungut pajak. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin banyak berlangsung melalui platform digital.
Pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah regulasi untuk menyesuaikan mekanisme perpajakan dengan perkembangan tersebut. Beberapa di antaranya adalah PMK 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh oleh marketplace dan PMK 49 Tahun 2026 tentang pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Hal yang perlu dipahami, aturan tersebut tidak serta-merta menciptakan jenis pajak baru. Sebagian besar merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan dan pengawasan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Baca Juga: Punya Banyak Toko Online, Bagaimana Pajaknya?
Jenis Transaksi Digital yang Berpotensi Dikenakan Pajak
Ada beberapa aktivitas digital yang perlu diperhatikan karena memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Berikut jenis transaksi yang relevan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penjualan Produk Melalui Marketplace
Penjual yang memperoleh penghasilan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada perlu memperhatikan PMK 37 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Mekanisme ini mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Sebagai contoh, seorang penjual memperoleh omzet Rp10 juta dari transaksi marketplace. Dengan tarif 0,5%, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000.
Namun, tidak semua penjual otomatis dikenakan pemungutan tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Penting juga dipahami bahwa pungutan ini bukan pajak tambahan atas pembeli. Pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diterima penjual.
Pembelian Layanan Digital dari Luar Negeri
Pernah berlangganan layanan streaming, membeli software, atau menggunakan cloud storage dari perusahaan luar negeri? Transaksi seperti ini juga memiliki konsekuensi PPN.
Pemerintah telah menerapkan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Subscription layanan streaming seperti Netflix dan Spotify
Pembelian software seperti Adobe dan Microsoft 365
Penggunaan cloud computing dan cloud storage
Pembelian layanan iklan digital seperti Google Ads dan Meta Ads
Pembelian e-book, lisensi digital, serta konten berbayar
Pada 2026, pemerintah juga mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini melengkapi mekanisme PPN PMSE untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme sebelumnya.
Dengan demikian, pembelian layanan digital dari luar negeri perlu diperhatikan karena PPN dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghasilan dari Influencer dan Affiliate Marketing
Aktivitas menghasilkan uang melalui media sosial juga memiliki konsekuensi perpajakan.
Influencer, content creator, blogger, vlogger, dan affiliator dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber seperti:
Endorsement atau paid partnership dengan brand
Komisi dari penjualan melalui affiliate link
Sponsored content
Monetisasi video dan konten digital
Jasa pembuatan konten untuk perusahaan
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah secara eksplisit memasukkan pembuat konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai contoh pekerjaan bebas.
Konsekuensinya, penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut tidak dapat begitu saja menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Penghitungan pajaknya mengikuti ketentuan PPh Orang Pribadi, termasuk ketentuan penghasilan neto, PTKP, dan tarif progresif sesuai kondisi wajib pajak.
Karena itu, content creator perlu memisahkan pencatatan penghasilan dari endorsement, komisi affiliate, dan aktivitas profesional lainnya agar kewajiban pajaknya dapat dihitung dengan tepat.
Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Jual beli aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum juga termasuk aktivitas digital yang memiliki ketentuan perpajakan.
Melalui PMK 50 Tahun 2025, pemerintah mengatur perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Ketentuan ini mencakup aktivitas perdagangan aset kripto melalui penyelenggara yang memenuhi ketentuan, termasuk mekanisme transaksi melalui platform dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan semakin berkembangnya investasi digital, pelaku perdagangan aset kripto perlu memahami bagaimana transaksi tersebut diperlakukan dalam perpajakan, termasuk kewajiban yang timbul dari aktivitas jual beli.
Apakah Semua Transaksi Digital Otomatis Dikenakan Pajak?
Tidak. Penggunaan metode pembayaran digital tidak serta-merta membuat suatu transaksi menjadi objek pajak.
Misalnya, melakukan top-up e-wallet, transfer melalui mobile banking, atau membayar menggunakan QRIS bukan berarti transaksi tersebut otomatis dikenakan pajak penghasilan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah aktivitas ekonomi di balik pembayaran tersebut. Jika pembayaran digunakan untuk membeli barang atau jasa yang merupakan objek pajak, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan atas barang atau jasa tersebut.
Begitu juga dengan transaksi digital lintas negara. Tidak semua pembayaran menggunakan kartu kredit internasional otomatis dikenakan PPN. Mekanisme pemungutan tetap mempertimbangkan karakter transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Potong Pajak dari Invoice Jasa
Pahami Kewajiban Pajak dari Setiap Transaksi Digital
Ekonomi digital memberikan banyak kemudahan, baik untuk membeli kebutuhan sehari-hari maupun mengembangkan bisnis. Namun, kemudahan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Mulai dari penjualan melalui marketplace, pembelian software luar negeri, penghasilan affiliate, hingga perdagangan aset kripto, setiap aktivitas memiliki karakteristik dan perlakuan pajak yang berbeda.
Bagi pelaku usaha, pencatatan transaksi yang rapi menjadi langkah penting untuk mengetahui penghasilan, biaya, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Jika masih bingung menentukan perlakuan pajak atas aktivitas digital yang dijalankan, konsultasikan bersama tim HastaPrada melalui tombol WhatsApp di sebelah kanan.
