Punya Banyak Toko Online, Bagaimana Pajaknya?
Punya banyak toko online? Ketahui cara menghitung omzet dan pajaknya, termasuk ketentuan PPh serta PMK 37 Tahun 2025 untuk penjual di marketplace.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Punya beberapa toko online bukan berarti setiap toko memiliki batas omzet pajaknya sendiri. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet dari seluruh toko online, marketplace, bahkan toko offline, pada dasarnya diperhitungkan secara keseluruhan. Jadi, jika Anda berjualan di Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain sekaligus, yang perlu diperhatikan bukan hanya omzet masing-masing toko, tetapi total omzet dalam satu tahun.
Ketentuan ini semakin relevan dengan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Mulai 1 November 2026, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet sesuai ketentuan.
Banyak toko online, apakah omzetnya dihitung terpisah?
Ini salah satu hal yang sering membuat pelaku usaha online keliru.
Misalnya, Anda memiliki tiga toko:
Toko A di Shopee dengan omzet Rp200 juta.
Toko B di Tokopedia dengan omzet Rp150 juta.
Toko C di marketplace lain dengan omzet Rp200 juta.
Secara kasat mata, tidak ada satu pun toko yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta. Namun, dari sisi pajak, perhitungannya tidak berhenti pada masing-masing akun.
DJP menegaskan bahwa peredaran bruto yang digunakan untuk ketentuan ini mencakup seluruh toko online dan toko offline yang dimiliki Wajib Pajak. Artinya, dalam contoh tersebut, omzet yang diperhitungkan adalah Rp550 juta.
Dengan kata lain, memiliki banyak akun atau toko di marketplace tidak otomatis membuat setiap toko mendapatkan batas omzet Rp500 juta secara terpisah.
Baca Juga: 7 Checklist Pajak dan Legalitas Bisnis Online 2026
Batas omzet Rp500 juta itu sebenarnya untuk apa?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Sementara itu, fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap tersedia untuk peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.
Yang perlu digarisbawahi adalah Rp500 juta tersebut merupakan akumulasi omzet Wajib Pajak, bukan batas untuk setiap toko.
Karena itu, pelaku usaha yang memiliki banyak channel penjualan sebaiknya tidak hanya melihat laporan omzet dari satu marketplace. Omzet dari berbagai platform perlu dicatat dan diperhitungkan secara keseluruhan.
Lalu, apa hubungannya dengan PMK 37 Tahun 2025?
PMK 37 Tahun 2025 mengatur perubahan pada mekanisme pemungutan pajak dari transaksi melalui marketplace.
Sederhananya, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform tersebut.
Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan tertentu mengenai nilai transaksi dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.
Namun, ini bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak dilakukan sepanjang Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Menariknya, surat pernyataan tersebut tidak dibuat satu per satu untuk setiap toko. DJP menjelaskan bahwa satu Wajib Pajak dapat menggunakan surat pernyataan berdasarkan NPWP atau NIK untuk akun-akun marketplace yang dimilikinya.
Contoh: punya empat toko online
Misalkan seorang pengusaha memiliki empat toko online dengan omzet:
Shopee A: Rp120 juta
Shopee B: Rp100 juta
Tokopedia: Rp160 juta
Lazada: Rp170 juta
Total omzet: Rp550 juta
Walaupun masing-masing toko berada di bawah Rp500 juta, total omzet pengusaha tersebut sudah mencapai Rp550 juta.
Artinya, batas Rp500 juta tidak dapat dianggap sebagai “jatah” masing-masing toko.
Setelah omzet kumulatif melewati batas tersebut, terdapat kewajiban untuk memperbarui informasi atau surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Dalam mekanisme PMK 37/2025, marketplace kemudian dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah 0,5% berarti pajaknya menjadi lebih mahal?
Jawabannya adalah belum tentu. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang yang penghasilannya dikenai pajak tidak final. Jika penghasilan pedagang dikenai PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Jadi, mekanisme ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pajak dipungut, bukan sekadar menambahkan pajak baru sebesar 0,5%.
Karena itu, penting untuk tidak langsung menganggap setiap potongan 0,5% dari marketplace sebagai “pajak tambahan” di luar kewajiban pajak yang sudah ada.
Kapan PMK 37 Tahun 2025 mulai berlaku?
Ada satu hal yang perlu diperhatikan jika Anda menemukan informasi lama mengenai PMK 37/2025.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai marketplace yang akan menjalankan mekanisme pemungutan tersebut. Namun, Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumumkan bahwa pemberlakuannya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakannya. Yang berubah adalah waktu mulai pemungutannya.
Jadi, bagaimana sebaiknya mengelola pajak jika punya banyak toko online?
Kuncinya bukan membedakan pajak berdasarkan jumlah toko, tetapi memastikan seluruh omzet tercatat dengan baik.
Jika Anda berjualan melalui beberapa marketplace, gabungkan laporan penjualan dari seluruh platform. Tambahkan pula omzet dari toko offline atau channel penjualan lain yang masih berada dalam lingkup usaha yang sama.
Dengan begitu, Anda dapat mengetahui posisi omzet secara keseluruhan dan tidak keliru menganggap setiap toko memiliki batas omzet pajaknya masing-masing.
Punya banyak toko online boleh. Yang penting, jangan menghitung pajaknya per toko jika ketentuannya melihat omzet Wajib Pajak secara keseluruhan.
Dan dengan mulai berlakunya mekanisme PMK 37/2025 pada 1 November 2026, pencatatan omzet lintas marketplace akan semakin penting untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak berjalan dengan tepat.
Baca Juga: Marketplace Kini Potong Pajak, Apa Artinya bagi Seller?
Pastikan Pajak Bisnis Anda Sudah Tepat
Mengelola beberapa toko online berarti Anda juga perlu memastikan seluruh omzet tercatat dan diperhitungkan dengan benar. Jangan sampai perbedaan pencatatan antar-marketplace membuat kewajiban pajak Anda ikut keliru.
Butuh bantuan menghitung atau memahami kewajiban pajak usaha Anda? Klik tombol WhatsApp di sebelah kanan dan konsultasikan langsung dengan tim kami.
