Marketplace Kini Potong Pajak, Apa Artinya bagi Seller?
Marketplace kini memungut pajak secara otomatis. Pahami cara kerja aturan terbaru, siapa yang terdampak, dan apa yang perlu disiapkan seller.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Jika Anda berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, kini ada perubahan penting yang perlu dipahami. Mulai implementasi terbaru pemerintah, marketplace tertentu ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan. Perubahan ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah cara pemungutannya agar lebih sederhana dan efisien. Lalu, apa dampaknya bagi seller? Apakah semua toko online akan otomatis dipotong pajak? Mari pahami aturan ini agar Anda dapat berjualan dengan tenang tanpa salah memahami informasi yang beredar.
Mengapa Marketplace Kini Memungut Pajak?
Selama bertahun-tahun, sistem perpajakan Indonesia menerapkan mekanisme self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Namun, perkembangan ekonomi digital membuat model tersebut menghadapi tantangan baru. Jutaan transaksi terjadi setiap hari melalui berbagai platform, sehingga pengawasan menjadi semakin kompleks. Untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menyederhanakan administrasi, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada marketplace tertentu untuk memungut PPh dari transaksi penjual yang memenuhi persyaratan.
Artinya, marketplace kini tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki peran administratif dalam proses pemungutan pajak.
Perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak menambah jenis pajak baru. Pajak penghasilan atas kegiatan usaha memang telah diatur sebelumnya. Yang berubah hanyalah siapa yang melakukan pemungutan.
Baca Juga: Pajak Langganan Digital Kini Makin Ketat? Ini Faktanya
Apakah Semua Seller Akan Dipotong Pajak?
Jawabannya tidak. Masih banyak anggapan bahwa setiap transaksi di marketplace akan langsung dikenai potongan pajak. Faktanya, mekanisme ini hanya berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Marketplace akan melakukan identifikasi berdasarkan data perpajakan penjual untuk menentukan apakah transaksi tersebut termasuk yang wajib dipungut. Karena itu, kelengkapan data perpajakan menjadi semakin penting dibanding sebelumnya.
Dengan kata lain, bukan sekadar memiliki toko online, tetapi juga memastikan informasi perpajakan yang tercatat sudah sesuai.
Omzet Tidak Dihitung Per Toko, Melainkan Per Wajib Pajak
Salah satu hal yang paling sering disalahpahami adalah mengenai batas omzet.
Banyak seller menganggap selama setiap toko memiliki omzet di bawah batas tertentu, maka kewajiban perpajakannya juga terpisah. Padahal, pemerintah melihat omzet berdasarkan keseluruhan usaha milik wajib pajak, bukan berdasarkan jumlah toko yang dimiliki.
Sebagai contoh, seseorang memiliki tiga toko berbeda:
Shopee: Rp220 juta
Tokopedia: Rp180 juta
Website sendiri: Rp150 juta
Meskipun masing-masing toko terlihat memiliki omzet yang relatif kecil, pemerintah akan melihat total omzet usaha tersebut secara keseluruhan.
Inilah alasan mengapa memecah penjualan ke beberapa marketplace bukan berarti memisahkan kewajiban perpajakan.
Marketplace Kini Menjadi Bagian dari Sistem Administrasi Pajak
Perubahan ini juga menunjukkan adanya transformasi dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Jika sebelumnya marketplace hanya berfungsi sebagai penyedia platform transaksi, kini mereka juga memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, perannya mulai menyerupai perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Bedanya, marketplace melakukan pemungutan atas transaksi penjual yang termasuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.
Model seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam ekonomi digital. Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan mekanisme serupa pada pemungutan PPN atas produk dan layanan digital dari perusahaan luar negeri.
Mengapa Pemerintah Memilih Marketplace?
Daripada melakukan pengawasan terhadap jutaan penjual satu per satu, pemerintah memilih bekerja sama dengan platform yang menjadi pusat transaksi.
Pendekatan ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
proses administrasi menjadi lebih sederhana
data transaksi lebih terstruktur
kepatuhan perpajakan dapat meningkat
pengawasan menjadi lebih efisien.
Bagi pemerintah, mengawasi beberapa platform besar tentu lebih efektif dibanding harus melakukan pemeriksaan terhadap jutaan akun penjual secara individual.
Apa yang Perlu Disiapkan Seller?
Meskipun mekanisme pemungutan berubah, seller tetap perlu memahami kondisi usahanya sendiri.
Beberapa hal berikut sebaiknya mulai diperhatikan:
memastikan data NPWP dan identitas perpajakan sudah benar
memiliki pencatatan omzet yang rapi dari seluruh sumber penjualan
tidak hanya menghitung omzet dari satu marketplace saja
memahami apakah usaha telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pencatatan yang baik menjadi semakin penting karena penghasilan kini dapat berasal dari berbagai kanal, mulai dari marketplace, website pribadi, media sosial, hingga penjualan offline.
Semakin besar skala bisnis, semakin penting pula memastikan seluruh data tersebut tersusun dengan baik agar proses pelaporan berjalan lebih mudah.
Apa Dampaknya bagi Masa Depan E-Commerce Indonesia?
Perubahan ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin mengandalkan teknologi dalam administrasi perpajakan.
Di masa mendatang, ekosistem digital kemungkinan akan semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. Marketplace bukan lagi sekadar tempat berjualan, tetapi juga menjadi bagian dari proses administrasi yang mendukung kepatuhan pajak.
Bagi pelaku usaha, kondisi ini seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan. Justru, administrasi yang tertata akan membantu bisnis berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, memahami aturan sejak awal jauh lebih baik dibanding harus melakukan koreksi ketika usaha sudah berkembang semakin besar.
Baca Juga: Strategi Pajak Marketplace di Era Aturan Baru
Langkah Bijak Menghadapi Aturan Baru
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan perubahan pada mekanisme administrasi, bukan penambahan jenis pajak baru. Tidak semua seller otomatis dikenai pemungutan, namun seluruh pelaku usaha tetap perlu memahami bagaimana aturan ini bekerja.
Hal yang paling penting untuk diingat adalah bahwa pemerintah melihat kewajiban perpajakan berdasarkan keseluruhan kegiatan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Oleh karena itu, memiliki pencatatan omzet yang rapi dan data perpajakan yang akurat menjadi langkah penting bagi setiap seller agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang dan siap menghadapi perkembangan regulasi di masa depan.
Masih bingung bagaimana aturan ini berlaku untuk bisnis atau toko online Anda? Tim HastaPrada siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan, memastikan pencatatan usaha tetap rapi, dan mendampingi kepatuhan pajak sesuai regulasi terbaru.
Klik tombol WhatsApp di sebelah kanan untuk berkonsultasi langsung dengan tim kami dan temukan solusi perpajakan yang tepat agar Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir urusan administrasi pajak.
