Jangan Sampai Salah Potong Pajak dari Invoice Jasa
PPh 21 atau PPh 23? Pahami cara membedakan pajak atas jasa berdasarkan penerima penghasilan dan jenis transaksinya.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

“Ini masuk PPh 21 atau PPh 23 ya?”
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya, ini justru menjadi salah satu pertanyaan yang cukup sering kami temui saat melakukan review transaksi klien HastaPrada. Kami beberapa kali menemukan invoice atas jasa yang sudah dibayarkan, tetapi belum dilakukan pemotongan PPh. Setelah ditelusuri, masalahnya bukan selalu karena pajaknya tidak ingin dipotong. Sering kali, jenis pajaknya memang belum ditentukan dengan tepat. Jadi, apakah setiap invoice jasa otomatis dikenakan PPh 23? Ternyata tidak.
Kesalahan yang Sering Kami Temukan Saat Review Transaksi
Di banyak perusahaan, invoice jasa masuk sebagai bagian dari rutinitas pembayaran.
Invoice diterima, dokumen diperiksa, pembayaran diproses, baru selesai namun, ketika transaksi tersebut kami review, ada kalanya muncul hal yang sebelumnya luput: pajak yang seharusnya dipotong belum diperhitungkan.
Salah satu pola yang cukup sering kami temukan di HastaPrada adalah pembayaran atas jasa yang tidak disertai pemotongan PPh 21 maupun PPh 23. Ketika kami telusuri lebih jauh, ternyata ada anggapan sederhana yang cukup umum: kalau transaksinya jasa, berarti PPh 23.
Penentuan jenis PPh tentunya tidak sesederhana itu. Salah satu hal pertama yang perlu dilihat adalah siapa yang menerima penghasilan tersebut.
Jika jasa diberikan oleh orang pribadi dalam negeri, penghasilannya pada prinsipnya dapat menjadi objek PPh 21. Sementara itu, imbalan atas jasa tertentu kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dapat menjadi objek PPh 23.
Menariknya, pembayaran kepada orang pribadi juga tidak otomatis berarti PPh 21. Jenis transaksinya tetap perlu dilihat. Misalnya, transaksi tertentu atas sewa atau penggunaan harta dapat memiliki ketentuan PPh 23 tersendiri. Disini invoice yang terlihat sederhana bisa menyimpan persoalan pajak yang berbeda.
Baca Juga: Siapa Saja Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan?
PPh 21 atau PPh 23: Apa yang Sebenarnya Membedakan?
Secara sederhana, PPh 21 berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan pelaksanaannya diatur antara lain dalam PMK 168 Tahun 2023.
Sementara itu, PPh 23 antara lain dikenakan atas imbalan jasa tertentu, sewa atau penggunaan harta, dan beberapa jenis penghasilan lainnya yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika perusahaan menerima invoice bertuliskan “jasa konsultasi”, jangan langsung berhenti pada nama jasanya.
Pertanyaan yang justru lebih penting adalah, siapa yang memberikan jasa tersebut? Jika penerimanya adalah orang pribadi, perlu dilihat ketentuan PPh 21. Jika penerimanya adalah badan dan jasanya termasuk dalam jenis jasa yang menjadi objek PPh 23, maka ketentuan PPh 23 perlu diperiksa.
Kenapa Melihat Invoice Saja Tidak Cukup?
Dalam review transaksi, kami tidak hanya melihat apa yang tertulis di invoice.
Kami juga melihat siapa penerima penghasilan, apa substansi transaksinya, bagaimana jasa diberikan, dan ketentuan perpajakan apa yang berlaku.
Hal ini penting karena dua invoice dapat terlihat hampir identik, tetapi memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Misalnya, dua perusahaan sama-sama menerima invoice dengan keterangan “jasa konsultasi”. Jika satu transaksi diberikan oleh orang pribadi dan transaksi lainnya diberikan oleh badan usaha, analisis PPh-nya dapat berbeda.
Begitu juga dengan pembayaran kepada orang pribadi. Tidak semua pembayaran otomatis masuk PPh 21. Jika substansinya merupakan sewa atau penggunaan harta yang termasuk objek PPh 23, ketentuan yang berbeda dapat berlaku.
Jadi, yang perlu diperiksa bukan hanya invoice-nya. Yang lebih penting adalah transaksi di balik invoice tersebut.
Kesalahan Kecil yang Bisa Terbawa Sampai Pelaporan
Kesalahan klasifikasi biasanya terjadi di awal, tetapi dampaknya bisa mengikuti transaksi sampai ke tahap berikutnya.
Ketika suatu pembayaran seharusnya dipotong PPh tetapi tidak dilakukan, perusahaan dapat memiliki kewajiban pemotongan, penyetoran, atau pelaporan yang belum terpenuhi.
Masalahnya, hal seperti ini sering baru terlihat ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi atau review pajak.
Padahal, transaksi tersebut mungkin sudah terjadi berbulan-bulan sebelumnya.
Inilah mengapa review transaksi tidak seharusnya hanya menjadi aktivitas setelah masalah muncul. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu perusahaan memastikan bahwa perlakuan pajaknya sudah tepat sebelum transaksi masuk terlalu jauh ke dalam proses administrasi.
Cara Sederhana Menentukan PPh 21 atau PPh 23
Daripada menggunakan patokan “jasa = PPh 23”, lebih aman memulai dari beberapa pertanyaan dasar:
Siapa penerima penghasilan: orang pribadi atau badan?
Apa sebenarnya jenis dan substansi transaksinya?
Apakah pembayaran tersebut merupakan jasa, sewa, penggunaan harta, atau jenis penghasilan lainnya?
Apakah terdapat ketentuan pemotongan khusus yang perlu diperhatikan?
Dari sana, barulah ketentuan PPh yang relevan dapat ditentukan.
Dengan pendekatan ini, perusahaan tidak hanya mencocokkan nama transaksi dengan jenis pajak, tetapi memahami transaksi secara utuh.
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Perusahaan Menjadi PKP? Ini Dampak dan Kewajibannya
Karena Pajak Dimulai dari Transaksi, Bukan dari Invoice
Pada akhirnya, pertanyaan “PPh 21 atau PPh 23?” tidak selalu bisa dijawab hanya dengan melihat satu baris keterangan pada invoice.
Dalam pengalaman HastaPrada saat melakukan review transaksi klien, persoalan justru sering muncul karena transaksi yang terlihat sederhana belum dianalisis dari sisi penerima penghasilan dan substansinya.
Karena itu, bagi kami, tax review bukan hanya tentang menghitung berapa pajak yang harus dibayar. Yang lebih penting adalah memastikan transaksi sudah diperlakukan dengan tepat sejak awal. Sebab sebelum pajak bisa dihitung, ada satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu:
transaksinya sudah benar-benar dipahami.
Catatan: Perlakuan PPh dapat bergantung pada karakteristik dan fakta masing-masing transaksi. Penentuan kewajiban pemotongan perlu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
