Siapa Saja Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan?
Kenali siapa saja yang menjadi penanggung pajak Wajib Pajak badan, mulai dari PT, CV, koperasi, hingga yayasan sesuai ketentuan perpajakan.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Penanggung pajak atas Wajib Pajak (WP) badan bukan hanya badan usaha yang bersangkutan. Dalam kondisi tertentu, pengurus hingga pihak yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan juga dapat menjadi penanggung pajak. Kriterianya berbeda sesuai bentuk badan, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), CV, koperasi, yayasan, hingga instansi pemerintah. Karena itu, memahami siapa yang termasuk penanggung pajak penting agar tanggung jawab perpajakan perusahaan tidak salah dipahami.
Apa Itu Penanggung Pajak?
Dalam urusan perpajakan, istilah penanggung pajak mungkin terdengar seperti sesuatu yang sederhana: pihak yang bertanggung jawab atas pajak.
Namun, ketika yang dibahas adalah WP badan, pihak yang termasuk di dalamnya bisa lebih luas dari sekadar nama perusahaan. Ada pihak-pihak tertentu yang menjalankan fungsi pengurusan, mengambil keputusan, atau memiliki kewenangan atas kegiatan badan tersebut.
Inilah yang membuat pertanyaan “siapa penanggung pajak badan?” tidak bisa dijawab hanya dengan menyebut direktur atau pengurus.
Ketentuannya melihat bentuk badan serta siapa saja yang menjalankan fungsi dan memiliki kewenangan di dalamnya.
Baca Juga: Risiko Menghiraukan SP2DK yang Perlu Diwaspadai
Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak WP Badan?
Setiap bentuk badan memiliki struktur yang berbeda. Karena itu, pihak yang dapat menjadi penanggung pajaknya juga tidak selalu sama.
Pada Perseroan Terbatas (PT), misalnya, penanggung pajak dapat mencakup direksi, dewan komisaris, orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan, serta pemegang saham.
Sementara itu, pada Bentuk Usaha Tetap (BUT), pihak yang dapat termasuk sebagai penanggung pajak antara lain kepala atau penanggung jawab, perusahaan induk, orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan, serta pemilik modal.
Bagaimana dengan CV? Dalam persekutuan komanditer, pihak yang dapat menjadi penanggung pajak meliputi sekutu komplementer atau sekutu aktif/pengurus, orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan, serta sekutu komanditer atau sekutu pasif.
Artinya, bentuk badan usaha memang menjadi salah satu hal pertama yang perlu dilihat ketika menentukan penanggung pajak.
Bagaimana dengan Firma, Koperasi, dan Yayasan?
Kriteria serupa juga berlaku pada bentuk badan lainnya, tetapi pihak yang termasuk penanggung pajak menyesuaikan dengan struktur masing-masing.
Pada persekutuan perdata atau firma, penanggung pajak dapat mencakup para sekutu dan orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan.
Pada koperasi, pihak yang dapat termasuk adalah pengurus, pengawas, serta orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan.
Sementara pada yayasan, cakupannya mengikuti struktur organisasi yayasan, yaitu ketua, sekretaris, bendahara, pembina, pengawas, serta orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan.
Untuk Kerja Sama Operasi (KSO), pihak yang termasuk dapat berupa pimpinan, pemilik modal, serta orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan.
Ada pula kategori badan lainnya yang mencakup pimpinan, pemilik modal, serta pihak yang secara nyata memiliki kewenangan tersebut.
Sedangkan pada instansi pemerintah, penanggung pajak dapat mencakup kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, pejabat keuangan, serta orang yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan atau keputusan.
Apakah Hanya Jabatan Formal yang Menentukan?
Tidak selalu. Ini menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami ketika membicarakan penanggung pajak WP badan.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak hanya melihat jabatan yang tercantum secara formal dalam struktur organisasi. Ada pula kategori orang yang secara nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan badan.
Dengan kata lain, siapa yang benar-benar memiliki kewenangan dalam menjalankan atau menentukan arah kegiatan badan juga perlu diperhatikan.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika struktur formal perusahaan dan praktik pengambilan keputusan sehari-hari tidak sepenuhnya sama. Misalnya, terdapat pihak tertentu yang secara nyata memiliki pengaruh atau kewenangan besar terhadap keputusan perusahaan meskipun tidak tercantum sebagai pengurus utama.
Karena itu, memahami penanggung pajak sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang jabatannya apa?”, tetapi juga “siapa yang memiliki kewenangan nyata?”
Kenapa Pengurus Perusahaan Perlu Memahaminya?
Bagi perusahaan, memahami penanggung pajak bukan sekadar urusan administratif.
Perusahaan dapat mengalami berbagai perubahan sepanjang menjalankan bisnis. Direksi bisa berganti, struktur kepemilikan dapat berubah, pengurus baru dapat ditunjuk, atau kewenangan tertentu dapat berpindah kepada pihak lain.
Perubahan tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang tepat mengenai siapa yang menjalankan tanggung jawab perpajakan perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan dapat memastikan kewajiban perpajakannya dikelola oleh pihak yang tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tanggung jawab masing-masing.
Terlebih lagi, persoalan pajak tidak hanya berkaitan dengan kapan perusahaan melakukan pembayaran. Ada berbagai kewajiban administrasi dan proses perpajakan yang perlu dijalankan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pajak Hibah dan Warisan, Kenapa Aturannya Berbeda?
Jadi, Siapa Penanggung Pajak atas WP Badan?
Jawabannya bergantung pada bentuk badan dan pihak yang menjalankan fungsi pengurusan atau memiliki kewenangan nyata di dalamnya.
Pada PT, misalnya, terdapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, hingga pihak yang secara nyata memiliki kewenangan. Pada CV, ada sekutu aktif maupun pasif. Sementara koperasi, yayasan, KSO, dan bentuk badan lainnya memiliki kriteria masing-masing.
Yang perlu digarisbawahi, penanggung pajak tidak selalu hanya pihak yang secara formal tercatat sebagai pengurus. Kewenangan nyata dalam menentukan kebijakan atau mengambil keputusan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Memahami hal ini sejak awal dapat membantu perusahaan dan pengurusnya memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tanggung jawab perpajakan yang melekat pada masing-masing pihak.
HastaPrada dapat membantu Anda memahami dan menangani berbagai kebutuhan perpajakan bisnis secara lebih tepat, sehingga kewajiban pajak tidak hanya dipenuhi, tetapi juga dikelola dengan lebih terarah.
