Ada Standar Baru Bagi Kompetensi Konsultan Pajak

PMK 55 Tahun 2026 menetapkan standar baru kompetensi konsultan pajak, dari uji kompetensi, pengalaman praktik, hingga PPL.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

pelabuhan-untuk-menerima-barang-impor-beseta-pembayaran-sistem-pajaknya

PMK 55 Tahun 2026 menetapkan standar baru bagi konsultan pajak, mulai dari kompetensi, ujian profesi, pengalaman kerja, hingga kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan. Peraturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak.

Namun, perubahan terpentingnya bukan sekadar bertambahnya persyaratan administrasi. PMK 55/2026 membawa satu pesan yang cukup jelas yaitu menjadi konsultan pajak bukan hanya soal memiliki izin, tetapi juga bagaimana kompetensi tersebut terus dibuktikan dan dipelihara.

Apa yang Berubah dalam PMK 55 Tahun 2026?

PMK 55 Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai salah satu tax intermediary dalam sistem perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur izin individu, tetapi juga mencakup Kantor Konsultan Pajak, asosiasi profesi, pengembangan kompetensi, hingga pengawasan.

Artinya, standar profesi kini tidak berhenti ketika seseorang memperoleh izin.

Ada siklus yang lebih panjang yaitu memenuhi kompetensi, mendapatkan izin, menjalankan praktik sesuai standar, memperbarui pengetahuan, dan tetap memenuhi kewajiban profesional.

Bagi Wajib Pajak, perubahan ini juga relevan. Konsultan pajak bukan sekadar pihak yang membantu menghitung atau melaporkan pajak, tetapi profesional yang memberikan jasa dalam lingkungan regulasi yang terus berkembang.

Baca JugaKapan Sebaiknya Perusahaan Menjadi PKP? Ini Dampak dan Kewajibannya

Syarat Menjadi Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 5 PMK 55/2026.

Secara garis besar, pemohon harus:

  • merupakan Warga Negara Indonesia

  • memiliki kompetensi di bidang perpajakan

  • lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak

  • memiliki pendidikan minimal sarjana atau setara

  • memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin

  • memiliki NPWP

  • memenuhi ketentuan mengenai status pekerjaan serta larangan tertentu yang diatur dalam peraturan

Salah satu persyaratan yang menarik perhatian adalah pengalaman kerja. Pemohon harus dapat menunjukkan pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir, antara lain berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.

Dengan kata lain, jalurnya tidak lagi sesederhana belajar, lulus ujian, kemudian mendapatkan izin. Pengalaman praktik menjadi bagian dari pembuktian bahwa kompetensi tersebut dapat diterapkan dalam pekerjaan nyata.

Surat Keterangan Kompetensi: Bukan Sekadar Sertifikat

PMK 55/2026 juga memperkenalkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bagian penting dalam proses perizinan.

SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Dokumen ini kemudian menjadi salah satu persyaratan ketika mengajukan Izin Konsultan Pajak.

Di sinilah penting untuk membedakan antara kompetensi dan izin.

SKK menunjukkan bahwa seseorang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara itu, Izin Konsultan Pajak merupakan izin untuk menjalankan profesi tersebut.

Perbedaannya sederhana, tetapi penting. Karena memiliki kompetensi belum otomatis berarti seseorang dapat menjalankan praktik sebagai konsultan pajak tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Ada Tiga Tingkat Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mempertahankan klasifikasi izin menjadi tingkat A, B, dan C.

Tingkat A mencakup jasa perpajakan untuk orang pribadi dengan pengecualian tertentu.

Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan, tetapi masih memiliki beberapa pengecualian, termasuk badan dengan penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap.

Tingkat C memiliki ruang lingkup paling luas, yaitu dapat memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Struktur ini membuat jenjang konsultan pajak lebih mudah dipahami sebagai perkembangan profesional. Semakin tinggi klasifikasinya, semakin luas pula ruang lingkup Wajib Pajak yang dapat dilayani.

Kenaikan klasifikasi juga tidak hanya bergantung pada lamanya seseorang bekerja. Konsultan harus memiliki SKK sesuai klasifikasi baru dan memenuhi pengalaman praktik minimal yang ditentukan. Untuk kenaikan satu tingkat diperlukan praktik paling singkat satu tahun, sedangkan kenaikan dua tingkat membutuhkan paling singkat dua tahun.

Kompetensi Tidak Berhenti Setelah Mendapatkan Izin

Mungkin ini adalah perubahan yang paling relevan bagi praktik profesional sehari-hari.

PMK 55/2026 mewajibkan konsultan pajak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) tertentu. Kewajiban tersebut berbeda berdasarkan tingkat izin.

Konsultan Pajak tingkat A wajib memenuhi minimal 20 SKP per tahun, tingkat B 30 SKP, dan tingkat C 45 SKP. Masing-masing juga memiliki ketentuan minimum SKP terstruktur.

Logikanya cukup sederhana: aturan pajak berubah, sehingga kompetensi profesional juga tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang selesai sekali.

Seorang konsultan yang kompeten hari ini perlu memastikan bahwa pengetahuannya tetap relevan ketika kebijakan, sistem administrasi, maupun praktik perpajakan berubah.

Profesionalisme Juga Menyangkut Etika

PMK 55/2026 memperluas perhatian dari kompetensi teknis ke cara jasa tersebut diberikan.

Konsultan pajak wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, serta menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan. Regulasi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap konsultan maupun Kantor Konsultan Pajak.

Ini menunjukkan bahwa kualitas jasa pajak tidak hanya diukur dari apakah perhitungannya benar.

Cara mengambil keputusan, menjaga independensi, memahami batas kewenangan, dan mempertahankan integritas juga menjadi bagian dari profesionalisme.

Bagaimana dengan Konsultan Pajak yang Sudah Memiliki Izin?

Tidak perlu memulai dari nol. PMK 55/2026 menetapkan bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan peraturan baru. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya juga memiliki ketentuan transisi tertentu dan dapat digunakan sebagai SKK dalam jangka waktu yang diatur PMK.

Sementara itu, penyelenggaraan sertifikasi berdasarkan sistem lama masih dapat berlangsung sampai 31 Desember 2026. Setelah sistem baru berjalan, mekanisme ujian profesi dan kompetensi akan mengikuti ketentuan PMK 55/2026.

Baca JugaRisiko Menghiraukan SP2DK yang Perlu Diwaspadai

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

Bagi perusahaan maupun individu yang menggunakan jasa konsultan pajak, perubahan ini memberikan satu pertimbangan tambahan yaitu jangan hanya melihat apakah konsultan memiliki izin.

Ruang lingkup izin, kompetensi, pengalaman, kepatuhan terhadap PPL, serta standar profesional juga layak menjadi bagian dari pertimbangan.

Pada akhirnya, PMK 55/2026 mengarah pada satu standar yang lebih menyeluruh. Konsultan pajak bukan hanya dituntut mengetahui aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional dan terus memperbarui kompetensinya.

Bagi kami di HastaPrada, perubahan ini mempertegas sesuatu yang sudah menjadi prinsip dalam pekerjaan konsultasi pajak yaitu aturan pajak boleh berubah, tetapi kualitas pengambilan keputusan tidak boleh tertinggal.

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE