Dropshipper vs Reseller, Siapa Wajib Lapor Pajak?

Apakah dropshipper wajib lapor pajak? Simak perbedaan kewajiban pelaporan penghasilan dropshipper dan reseller menurut aturan perpajakan Indonesia.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

tampilan halaman website usaha dropshippiing

Dropshipper maupun reseller sama-sama wajib melaporkan penghasilan yang mereka peroleh dari kegiatan usahanya. Kewajiban perpajakan tidak ditentukan oleh model bisnis yang dijalankan, melainkan oleh ada atau tidaknya penghasilan yang diterima. Namun, masih banyak pelaku usaha online yang menganggap bahwa hanya pihak yang memiliki stok barang yang wajib melaporkan penghasilan kepada negara.

Di era marketplace dan social commerce yang terus berkembang, pemahaman ini menjadi semakin penting. Sebab dalam satu transaksi yang sama, bisa saja terdapat lebih dari satu pihak yang memperoleh penghasilan. Lalu, jika terjadi penjualan melalui sistem dropship atau reseller, siapa sebenarnya yang wajib melaporkan penghasilan? Jawabannya mungkin tidak sesederhana yang dibayangkan.

Memahami Perbedaan Dropshipper dan Reseller

Sebelum membahas kewajiban pelaporan penghasilan, penting untuk memahami perbedaan antara dropshipper dan reseller.

Reseller adalah pihak yang membeli barang dari supplier untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen. Dalam skema ini, reseller biasanya memiliki stok barang, meskipun jumlahnya bisa sangat terbatas. Keuntungan diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.

Sementara itu, dropshipper menjual produk tanpa perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pesanan dari pelanggan, dropshipper meneruskan pesanan tersebut kepada supplier yang kemudian mengirimkan barang langsung kepada pembeli. Penghasilan dropshipper berasal dari margin harga atau komisi yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Meski cara kerja keduanya berbeda, keduanya memiliki satu kesamaan penting: sama-sama memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha.

Baca Juga: Apa Saja Pajak Impor Luar Negeri? Ini Biaya dan Cara Hitungnya

Mengapa Keduanya Tetap Wajib Melaporkan Penghasilan?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, yang menjadi fokus bukanlah status seseorang sebagai reseller atau dropshipper. Yang menjadi perhatian adalah adanya tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima.

Artinya, selama seseorang memperoleh keuntungan, komisi, margin, atau bentuk penghasilan lainnya dari aktivitas bisnis, maka secara prinsip penghasilan tersebut termasuk objek yang perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Inilah alasan mengapa banyak pelaku usaha online sering salah memahami aturan pajak. Mereka mengira bahwa karena tidak memiliki toko fisik atau tidak memiliki stok barang, maka tidak ada kewajiban pelaporan. Padahal, sumber penghasilan tidak menjadi faktor penentu. Selama ada penghasilan yang diterima, terdapat kewajiban untuk melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Melaporkan Penghasilan dalam Transaksi Reseller?

Pada model bisnis reseller, penghasilan yang dilaporkan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang.

Sebagai contoh, seorang reseller membeli produk dari supplier seharga Rp800.000 dan menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga Rp1.000.000. Dari transaksi tersebut terdapat selisih sebesar Rp200.000 yang menjadi keuntungan reseller.

Dalam praktiknya, reseller mencatat penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dan melaporkannya sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Supplier yang menjual barang kepada reseller juga tetap memiliki penghasilan yang harus dicatat dan dilaporkan secara terpisah. Dengan kata lain, satu transaksi dapat menghasilkan kewajiban pelaporan bagi lebih dari satu pihak.

Bagaimana dengan Dropshipper? 

Pada model , sering muncul anggapan bahwa dropshipper tidak memiliki kewajiban perpajakan karena hanya berperan sebagai perantara.

Padahal, secara ekonomi dropshipper tetap menerima penghasilan.

Misalnya, supplier menetapkan harga produk sebesar Rp800.000. Dropshipper kemudian menawarkan produk tersebut kepada pelanggan dengan harga Rp1.000.000. Ketika terjadi transaksi, selisih Rp200.000 menjadi keuntungan atau komisi bagi dropshipper.

Dalam kasus ini, penghasilan dropshipper adalah Rp200.000 tersebut, bukan seluruh nilai transaksi sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu, supplier tetap memiliki penghasilan dari penjualan produknya sendiri. Karena masing-masing pihak memperoleh manfaat ekonomi yang berbeda, maka masing-masing juga memiliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan penghasilan yang menjadi haknya.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku Bisnis Online

Banyak pelaku usaha digital masih menganggap bahwa pajak hanya berlaku bagi perusahaan besar atau toko yang memiliki omzet tinggi. Akibatnya, kewajiban administrasi sering kali diabaikan sejak awal usaha berjalan.

Beberapa kesalahan yang cukup sering ditemukan antara lain:

  • Menganggap dropshipper tidak memiliki penghasilan yang perlu dilaporkan

  • Menganggap transaksi marketplace otomatis menggugurkan kewajiban pelaporan pajak

  • Tidak memisahkan omzet dengan keuntungan yang sebenarnya diperoleh

  • Tidak menyimpan catatan transaksi secara rutin

  • Baru memperhatikan aspek perpajakan ketika usaha mulai berkembang

Padahal, pencatatan yang baik sejak awal akan memudahkan pelaku usaha memahami posisi keuangannya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih tertib.

Jadi, Siapa yang Wajib Melaporkan Penghasilan?

Jawaban singkatnya adalah: keduanya.

Reseller wajib melaporkan penghasilan yang diperoleh dari keuntungan penjualan barang. Dropshipper juga wajib melaporkan penghasilan yang berasal dari komisi atau margin yang diterimanya.

Yang perlu dipahami adalah bahwa objek yang dilaporkan bukan selalu seluruh nilai transaksi yang terjadi, melainkan penghasilan yang benar-benar menjadi hak masing-masing pihak.

Karena itu, dalam satu transaksi senilai Rp1 juta, bisa saja supplier, reseller, maupun dropshipper sama-sama memiliki penghasilan yang perlu dicatat dan dilaporkan. Besaran penghasilannya berbeda, tetapi kewajiban pelaporannya tetap ada.

Baca Juga: Sumber Penghasilan dari Luar Negeri, Bagaimana Cara Bayar Pajaknya?

Dropshipper atau Reseller, Keduanya Bisa Punya Kewajiban Pajak

Perdebatan mengenai apakah dropshipper atau reseller yang wajib melaporkan penghasilan sebenarnya berangkat dari kesalahpahaman yang cukup umum. Dalam perspektif perpajakan, yang menentukan kewajiban pelaporan bukanlah model bisnis yang digunakan, melainkan adanya penghasilan yang diterima.

Baik reseller yang memperoleh keuntungan dari selisih harga jual maupun dropshipper yang mendapatkan komisi atau margin transaksi sama-sama memiliki penghasilan yang perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, jika Anda menjalankan bisnis online dalam bentuk apa pun, langkah terbaik adalah mulai membangun kebiasaan pencatatan transaksi yang rapi sejak dini. Selain membantu pengelolaan usaha, hal ini juga membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dipahami dan dijalankan.

Sudah memahami bahwa dropshipper dan reseller sama-sama wajib melaporkan penghasilan, tetapi masih bingung menentukan penghasilan yang harus dicatat atau dilaporkan? Klik tombol WhatsApp di sebelah kanan untuk berkonsultasi dengan tim Hasta Prada. Kami siap membantu Anda memahami pencatatan dan kewajiban perpajakan bisnis online agar lebih tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE