PP 20/2026: Dampak Penggabungan Omzet Suami Istri bagi UMKM

Pelajari aturan penggabungan omzet suami istri dalam PP 20 Tahun 2026 dan dampaknya bagi UMKM.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

suami dan isteri sedang melihat laporan penggabungan omzet

Banyak pelaku usaha keluarga bertanya apakah omzet suami dan istri harus digabung saat menentukan hak atas fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu omzet suami dan istri wajib digabung berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku terutama bagi pasangan yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Perubahan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi kelayakan penggunaan tarif pajak UMKM 0,5% yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Jika sebelumnya pemisahan usaha sering dianggap dapat mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak, aturan terbaru justru mengarahkan pengujian berdasarkan kapasitas ekonomi secara keseluruhan.

Mengapa Penggabungan Omzet Suami Istri Menjadi Sorotan?

PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan.

Dalam praktiknya, pemerintah melihat adanya berbagai skema yang memungkinkan suatu kelompok usaha tetap menikmati tarif final 0,5% meskipun secara ekonomi telah berkembang melampaui batas yang ditentukan. Salah satu area yang mendapat perhatian adalah struktur usaha dalam keluarga, termasuk usaha yang dijalankan oleh suami dan istri secara terpisah.

Melalui perubahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penilaian terhadap hak atas fasilitas pajak tidak hanya melihat bentuk administratif usaha, tetapi juga mempertimbangkan realitas ekonominya.

Baca Juga: Mengapa Bisnis Membutuhkan Konsultan Pajak dan Keuangan yang Terpercaya?

Kapan Omzet Suami dan Istri Harus Digabung?

PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa penggabungan omzet dilakukan apabila suami dan istri:

  • Memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau 

  • Memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing secara terpisah

Dalam kondisi tersebut, peredaran bruto yang digunakan untuk menguji batas fasilitas UMKM dihitung berdasarkan total omzet suami dan istri secara gabungan.

Artinya, meskipun masing-masing memiliki usaha yang berbeda dan melaporkan pajaknya secara terpisah, pemerintah tetap menganggap keduanya sebagai satu kesatuan ekonomi untuk tujuan pengujian batas omzet tertentu.

Contoh Sederhana Penggabungan Omzet

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi berikut.

Seorang suami memiliki usaha jasa dengan omzet Rp3 miliar per tahun. Sementara itu, istrinya menjalankan usaha perdagangan dengan omzet Rp2,5 miliar per tahun dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri.

Sebelum adanya pengaturan yang lebih tegas, sebagian pelaku usaha beranggapan bahwa kedua usaha tersebut dapat dinilai secara terpisah karena masing-masing masih berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.

Namun berdasarkan PP 20 Tahun 2026, omzet keduanya harus digabung sehingga total peredaran bruto menjadi Rp5,5 miliar. Karena jumlah tersebut melebihi batas Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan.

Contoh ini menunjukkan bahwa fokus pemerintah tidak lagi hanya pada siapa pemilik NPWP atau bentuk usahanya, tetapi juga pada total aktivitas ekonomi yang berada dalam satu keluarga.

Tidak Hanya Usaha Pribadi, Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan

Salah satu poin yang cukup menarik dalam aturan baru ini adalah perluasan ruang lingkup penggabungan omzet.

Ketika suami atau istri mendirikan Perseroan Perorangan, omzet dari badan usaha tersebut juga dapat diperhitungkan dalam pengujian batas tertentu.

Sebagai contoh, suami memiliki usaha pribadi dengan omzet Rp2 miliar dan Perseroan Perorangan dengan omzet Rp1,5 miliar. Di sisi lain, istri memiliki usaha dengan omzet Rp1 miliar serta Perseroan Perorangan dengan omzet Rp1 miliar.

Secara terpisah seluruh usaha tersebut masih terlihat sebagai usaha kecil. Namun ketika seluruh omzet digabung, totalnya mencapai Rp5,5 miliar sehingga melewati batas yang ditentukan.

Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Keluarga?

Bagi pelaku usaha keluarga, aturan ini tidak selalu berarti beban pajak akan meningkat. Namun, aturan tersebut mengharuskan pemilik usaha untuk lebih cermat dalam melakukan perencanaan perpajakan.

Pelaku usaha perlu memahami bahwa pemisahan kepemilikan usaha antara suami dan istri tidak otomatis membuat masing-masing dapat menikmati fasilitas pajak secara terpisah. Jika secara ekonomi usaha tersebut masih berada dalam satu kelompok keluarga, maka pengujian omzet dapat dilakukan secara agregat.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi terhadap:

  • Struktur kepemilikan usaha

  • Status perpajakan suami dan istri

  • Penggunaan fasilitas PPh Final UMKM

  • Potensi peralihan ke skema pajak normal

Evaluasi sejak dini dapat membantu menghindari kesalahan penerapan tarif pajak maupun risiko koreksi ketika dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?

Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026, pemerintah menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Fasilitas PPh Final UMKM pada dasarnya dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan. Karena itu, fasilitas tersebut diharapkan digunakan oleh pelaku usaha yang memang sesuai dengan tujuan kebijakan.

Dengan adanya penggabungan omzet suami dan istri, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas pajak diberikan kepada usaha yang benar-benar memenuhi kriteria dan bukan digunakan sebagai sarana untuk memecah basis usaha demi memperoleh keuntungan perpajakan.

Baca Juga: Pentingnya Perencanaan Keuangan untuk UMKM agar Lebih Stabil

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu omzet suami dan istri harus digabung untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Bahkan, penghitungan tersebut dapat mencakup omzet dari Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri.

Bagi pelaku usaha keluarga, perubahan ini menjadi pengingat bahwa pengujian fasilitas pajak kini semakin menitikberatkan pada substansi ekonomi dibanding sekadar bentuk administratif. Karena itu, memahami struktur usaha dan posisi perpajakan keluarga menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan pajak secara tepat.

Jika Anda masih ragu apakah usaha Anda terdampak oleh ketentuan penggabungan omzet suami istri dalam PP 20 Tahun 2026, konsultasikan dengan tim Hastaprada untuk mendapatkan analisis yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda. Klik tombol WhatsApp di samping untuk berdiskusi langsung dengan konsultan pajak kami. 

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE