Sumber Penghasilan dari Luar Negeri, Bagaimana Cara Bayar Pajaknya?

Pajak WNI yang bekerja di luar negeri atau sedang menjadi freelance, apakah tetap kena pajak Indonesia? Simak aturan dan cara bayar pajaknya di sini!

Published

Writer

HastaPrada

Banyak pekerja remote, freelancer, digital marketer, programmer, hingga content creator Indonesia kini mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Namun pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah penghasilan dari luar negeri tetap kena pajak di Indonesia?

Jawabannya tergantung pada status pajak, lokasi tempat tinggal, dan cara mendapatkan penghasilan tersebut. Jika Anda tinggal di Indonesia tetapi bekerja untuk perusahaan luar negeri atau menerima pembayaran dari client internasional, maka dalam banyak kasus penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam pajak Indonesia.

Topik mengenai pajak penghasilan luar negeri kini semakin banyak dicari karena meningkatnya tren remote working, freelance global, hingga pekerjaan berbasis digital. Kesalahan memahami aturan pajak bisa menyebabkan denda, pelaporan yang salah, hingga risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Apa Itu Pajak Penghasilan Luar Negeri?

Pajak penghasilan luar negeri adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, seperti:

  • Gaji perusahaan luar negeri

  • Pembayaran freelance dari klien internasional

  • Pendapatan remote working

  • Dividen atau investasi luar negeri

  • Royalti dan jasa internasional

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pajak sangat dipengaruhi oleh status seseorang sebagai:

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Seseorang dianggap SPDN jika:

  • Tinggal di Indonesia

  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan

  • Memiliki pusat kegiatan ekonomi di Indonesia

Jika masih berstatus SPDN, maka wajib melaporkan seluruh penghasilan global, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Baca Juga: Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Seseorang dapat dianggap SPLN jika:

  • Tinggal di luar negeri secara permanen atau jangka panjang

  • Berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari

  • Memiliki izin tinggal dan pusat ekonomi di luar negeri

Jika sudah menjadi SPLN, maka umumnya penghasilan luar negeri tidak lagi dikenai pajak Indonesia.

Apakah Kerja Remote untuk Perusahaan Luar Negeri Tetap Kena Pajak?

Ya, dalam sebagian besar kasus jawabannya adalah iya.

Banyak orang mengira bahwa karena perusahaan berasal dari luar negeri, maka pajaknya otomatis mengikuti negara perusahaan tersebut. Padahal, lokasi fisik tempat bekerja sangat mempengaruhi kewajiban pajak.

Jika Tinggal dan Bekerja dari Indonesia

Contoh:

  • Tinggal di Jakarta 

  • Bekerja remote untuk perusahaan Singapore 

  • Digaji dalam USD

Maka penghasilan tersebut umumnya tetap dianggap objek pajak Indonesia karena aktivitas kerja dilakukan dari Indonesia.

Karena perusahaan luar negeri biasanya tidak memotong PPh 21 Indonesia, pekerja perlu:

  • Menghitung pajak sendiri

  • Membayar sendiri

  • Melaporkan dalam SPT Tahunan

Pajak Freelancer dari Luar Negeri

Freelancer Indonesia yang menerima pembayaran dari klienluar negeri juga tetap memiliki kewajiban pajak di Indonesia apabila masih tinggal dan bekerja dari Indonesia. Dalam praktiknya, kondisi ini cukup umum terjadi pada pekerja digital seperti graphic designer, digital marketer, dan programmer yang melayani klien dari berbagai negara. Meskipun pembayaran diterima dalam mata uang asing atau melalui platform internasional, penghasilan tersebut tetap dapat dianggap sebagai objek pajak di Indonesia sesuai status wajib pajak yang dimiliki. 

Cara Perhitungan Pajak Freelancer Luar Negeri

Ada beberapa metode yang umum digunakan freelancer di Indonesia.

Menggunakan NPPN

NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto memungkinkan wajib pajak menghitung laba bersih berdasarkan persentase tertentu.

Contoh:

  • Penghasilan bruto: Rp200 juta

  • Norma: 50%

Maka:

  • Penghasilan neto dianggap Rp100 juta

  • Pajak dihitung dari angka tersebut

Metode ini cukup populer di kalangan freelancer dan pekerja kreatif digital.

Menggunakan Skema UMKM Final 0,5%

Sebagian freelancer juga menggunakan pajak UMKM final 0,5% apabila memenuhi syarat omzet tertentu.

Namun, untuk penghasilan yang bersumber dari luar negeri, penerapannya masih sering menjadi area abu-abu dalam praktik perpajakan. Karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR) DJP jika penghasilan sudah besar dan rutin.

Apakah Bisa Kena Pajak Dua Kali?

Secara teori bisa, tetapi ada mekanisme untuk menghindari pajak berganda.

Indonesia memiliki perjanjian dengan banyak negara yang disebut:

P3B atau Tax Treaty

P3B adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara lain.

Fungsinya agar seseorang tidak membayar pajak penuh di dua negara sekaligus.

Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)

Jika pajak sudah dibayar di luar negeri, maka pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak di Indonesia.

Contoh:

  • Anda bekerja di Jepang 

  • Sudah dipotong pajak Jepang

  • Masih wajib lapor di Indonesia

Maka, pajak yang sudah dibayar di Jepang bisa mengurangi kewajiban pajak Indonesia melalui mekanisme PPh 24.

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Perusahaan Perlu Menggunakan Konsultan Pajak

Kapan Penghasilan Luar Negeri Tidak Kena Pajak Indonesia?

Penghasilan luar negeri umumnya tidak dikenai pajak Indonesia jika seseorang sudah resmi menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Contoh: 

  • Tinggal dan bekerja penuh di Belanda  

  • Memiliki izin tinggal kerja

  • Sudah menetap lebih dari 183 hari

  • Pusat kehidupan ekonomi berada di luar negeri

Dalam kondisi tersebut, biasanya kewajiban pajak mengikuti negara tempat tinggal dan bekerja.

Pahami Ketentuan Pajak Anda

Pajak penghasilan luar negeri untuk WNI bergantung pada status pajak dan lokasi tempat bekerja. Jika masih tinggal dan bekerja dari Indonesia, maka penghasilan dari perusahaan atau klien luar negeri umumnya tetap wajib dilaporkan dalam pajak Indonesia.

Baik pekerja remote maupun freelancer internasional perlu memahami:

  • status SPDN dan SPLN

  • mekanisme PPh 24

  • tax treaty

  • metode perhitungan pajak yang sesuai

Dengan memahami aturan sejak awal, Anda dapat menghindari kesalahan pelaporan dan mengelola penghasilan internasional secara lebih aman dan efisien untuk jangka panjang. 

Jika Anda ingin mendapatkan solusi perpajakan kondisi Anda sekarang, klik tombol WA disamping kanan ini, agar tim HastaPrada bisa membantu kebutuhan perpajakan Anda sekarang! 

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE