Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Temukan daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final lengkap dengan contoh dan penjelasannya agar tidak salah hitung dan lapor pajak.
Published
Writer
HastaPrada

Jangan sampai salah hitung pajak! Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tidak semua penghasilan dikenakan tarif progresif. Ada jenis penghasilan tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, yaitu pajak yang langsung selesai saat dipotong atau disetor.
Artinya, setelah pajak dibayarkan:
Tidak perlu digabung dengan penghasilan lain
Tidak dihitung ulang dalam SPT Tahunan
Tidak bisa dikreditkan dengan pajak lain
Memahami jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final menjadi penting agar Anda tidak mengalami kesalahan pelaporan, kekurangan bayar, atau bahkan membayar pajak dua kali.
Apa Itu PPh Final?
PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan langsung pada saat transaksi terjadi dan bersifat final (selesai), sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan.
Berbeda dengan pajak progresif yang dihitung dari total penghasilan bersih, PPh Final umumnya dikenakan langsung dari nilai bruto (penghasilan kotor) dengan tarif tertentu.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Laporan Keuangan dalam Pelaporan SPT Badan
Daftar Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis penghasilan yang secara khusus dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap jenis penghasilan ini memiliki karakteristik dan mekanisme pemotongan pajak yang berbeda, namun memiliki satu kesamaan: pajaknya bersifat final dan tidak digabungkan dalam perhitungan pajak tahunan.
Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang termasuk objek PPh Final di Indonesia:
1. Penghasilan UMKM (Omzet Tertentu)
Wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet (sesuai PP 23/2018).
Pajak ini dihitung dari total omzet, bukan laba. Artinya, meskipun usaha sedang merugi, pajak tetap harus dibayarkan selama masih ada pemasukan.
2. Bunga Deposito dan Tabungan
Penghasilan dari bunga deposito, tabungan tertentu, serta instrumen seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan PPh Final. Pajak biasanya langsung dipotong oleh bank saat bunga diterima.
Meskipun tidak perlu dihitung ulang, penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan final.
3. Transaksi Saham di Bursa Efek
Keuntungan dari penjualan saham di bursa dikenakan PPh Final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan dari keuntungan bersih.
Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pihak broker, sehingga investor tidak perlu menghitungnya secara manual.
4. Penjualan Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi).
Pajak ini menjadi salah satu syarat wajib sebelum proses legal seperti Akta Jual Beli (AJB) atau balik nama dapat dilakukan.
5. Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Jika Anda memperoleh penghasilan dari menyewakan properti seperti rumah, ruko, atau gedung, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh Final dari nilai bruto sewa.
Berbeda dengan usaha pada umumnya, biaya-biaya seperti perawatan atau perbaikan tidak dapat dikurangkan karena pajak langsung dihitung dari pendapatan kotor.
6. Jasa Konstruksi
Penghasilan dari jasa konstruksi juga termasuk objek PPh Final. Tarifnya bervariasi tergantung pada:
Kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar)
Jenis layanan (perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan)
Pemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh penyedia jasa.
7. Hadiah Undian
Hadiah dari undian, program promosi, atau giveaway dikenakan PPh Final. Pajak ini umumnya langsung dipotong oleh penyelenggara sebelum hadiah diberikan kepada pemenang.
8. Dividen Tertentu
Dalam kebijakan terbaru, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat tidak dikenakan pajak tambahan jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, dividen dapat dikenakan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Badan vs Pribadi: Perbedaan dan Dampaknya ke SPT
Karakteristik PPh Final
Untuk memahami perbedaannya dengan pajak biasa, berikut karakter utama PPh Final:
Dikenakan langsung saat penghasilan diterima
Tidak digabung dengan penghasilan lain
Tidak bisa dikreditkan dengan pajak lain
Umumnya dihitung dari penghasilan bruto
Sistem ini memberikan kemudahan dalam perhitungan, namun di sisi lain tidak memperhitungkan biaya atau kerugian usaha.
Apakah PPh Final Tetap Dilaporkan di SPT?
Jawabannya: tetap wajib dilaporkan.
Meskipun bersifat final, penghasilan ini harus dicantumkan dalam SPT Tahunan pada bagian khusus penghasilan final. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Poin Penting yang Perlu Anda Ingat
Memahami PPh Final bukan hanya soal teori, tetapi juga tentang bagaimana Anda mengelola kewajiban pajak dengan benar.
Dengan mengetahui jenis penghasilan yang termasuk PPh Final, Anda dapat:
Menghindari kesalahan pelaporan dan pajak ganda
Mengelola arus kas dengan lebih terencana
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan
Kesalahan kecil dalam memahami jenis pajak bisa berdampak besar, terutama saat pemeriksaan pajak dilakukan.
Butuh Bantuan Lapor Pajak?
Jika Anda masih ragu apakah penghasilan Anda termasuk PPh Final atau tidak, sebaiknya konsultasikan dengan profesional. Tim Hastaprada siap membantu Anda dalam perhitungan, pelaporan, hingga strategi pajak yang lebih efisien.
Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp untuk konsultasi!
