Pajak Badan vs Pribadi: Perbedaan dan Dampaknya ke SPT
Pahami perbedaan pajak badan vs pribadi dan dampaknya ke SPT agar tidak salah pilih, terhindar sanksi, dan lebih efisien secara pajak.
Published
Writer
HastaPrada

Memahami perbedaan pajak badan dan pajak pribadi adalah langkah krusial bagi karyawan, freelancer, UMKM, hingga pemilik perusahaan. Kesalahan memilih jenis pajak dapat berakibat pada salah hitung pajak, sanksi administrasi, hingga pemeriksaan pajak. Artikel ini membahas perbedaan keduanya secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru di Indonesia.
Apa Itu Pajak Pribadi (PPh Orang Pribadi)?
Pajak Pribadi atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu, baik dari pekerjaan, usaha, maupun profesi bebas.
Subjek Pajak Pribadi
Yang termasuk wajib pajak orang pribadi antara lain:
Karyawan dan pegawai
Freelancer & pekerja bebas
Influencer & content creator
Pengusaha perorangan (non-badan)
UMKM individu
Tarif Pajak Pribadi Terbaru (Berlaku sejak Juli 2025)
Berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), tarif PPh Orang Pribadi bersifat progresif (Pasal 17 UU PPh):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
≤ Rp60 juta | 5% |
Rp60 – 250 juta | 15% |
Rp250 – 500 juta | 25% |
Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
> Rp5 miliar | 35% |
Catatan penting: Pajak dihitung setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), bukan dari gaji kotor.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Laporan Keuangan dalam Pelaporan SPT Badan
Apa Itu Pajak Badan (PPh Badan)?
Pajak Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan entitas usaha atau badan hukum, terpisah dari pemiliknya.
Subjek Pajak Badan
Termasuk:
PT (Perseroan Terbatas)
CV & Firma
Koperasi
Yayasan
BUMN/BUMD
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Tarif Pajak Badan Terbaru
Tarif PPh Badan bersifat tunggal (flat), tidak progresif:
Tarif umum: 22% dari Penghasilan Kena Pajak
Tarif khusus Tbk: 19% (jika ≥40% saham diperdagangkan di BEI)
Fasilitas Pasal 31E: Pengurangan tarif untuk peredaran bruto ≤ Rp50 miliar
Perbedaan Pajak Badan dan Pajak Pribadi
Aspek | Pajak Pribadi | Pajak Badan |
Subjek Pajak | Individu | Entitas/Badan usaha |
Tarif | Progresif (5%–35%) | Flat (22% / 19% khusus) |
Dasar Hukum | Pasal 17 UU PPh | Pasal 17 & 31E UU PPh |
NPWP | NPWP Pribadi (terintegrasi NIK) | NPWP Badan (terpisah) |
SPT Tahunan | 1770 / 1770 S / 1770 SS | 1771 |
Pembukuan | Opsional (kecil) | Wajib pembukuan penuh |
Pemisahan harta | Tidak wajib | Wajib terpisah dari pemilik |
Kapan Sebaiknya Menggunakan Pajak Pribadi?
Gunakan pajak pribadi jika:
Usaha masih perorangan
Belum berbadan hukum
Skala UMKM kecil
Keuangan usaha ≈ keuangan pribadi
Contoh: freelancer desain, seller online individu, konsultan independen.
Kapan Wajib Menggunakan Pajak Badan?
Gunakan pajak badan jika:
Usaha sudah berbentuk PT/CV/Yayasan
Ada pemisahan keuangan perusahaan
Mengikuti tender atau kerja sama korporasi
Ingin perlindungan hukum & kredibilitas bisnis
Apakah Pemilik Usaha Bisa Memiliki Pajak Pribadi dan Badan Sekaligus?
Bisa dan justru dianjurkan.
PPh Badan → untuk penghasilan perusahaan
PPh Pribadi → untuk gaji, dividen, atau penghasilan pribadi
Keduanya dilaporkan terpisah sesuai ketentuan DJP.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Risiko Salah Memilih Jenis Pajak
Kesalahan umum:
Menggunakan NPWP pribadi untuk transaksi badan
Tidak memisahkan penghasilan usaha & pribadi
Salah tarif ⇒ pajak kurang bayar
Risikonya:
Sanksi administrasi & denda
Pemeriksaan pajak
Gangguan arus kas bisnis
Menentukan Jenis Pajak yang Tepat untuk Anda
Perbedaan pajak badan dan pajak pribadi tidak hanya soal tarif, tetapi juga menyangkut status hukum, administrasi, dan manajemen keuangan. Pajak pribadi cocok untuk individu dan usaha perorangan dan Pajak badan wajib untuk entitas usaha yang sudah berbadan hukum
Jika Anda masih ragu menentukan apakah sebaiknya menggunakan pajak pribadi atau pajak badan, atau khawatir terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan, Tim Hastaprada siap membantu Anda mulai dari penentuan struktur pajak yang tepat, penyusunan laporan keuangan, hingga pelaporan SPT secara menyeluruh agar tetap sesuai regulasi dan minim risiko.
Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp untuk konsultasi dan dapatkan solusi pajak yang lebih aman, efisien, dan tepat untuk bisnis Anda.
