DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100 Persen

DJP memberikan penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen mulai 8 Oktober 2026. Simak jenis sanksi, periode, dan syarat pengajuannya.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

pelabuhan-untuk-menerima-barang-impor-beseta-pembayaran-sistem-pajaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dan mencakup sejumlah kondisi, mulai dari keterlambatan pelaporan SPT hingga sanksi dalam surat ketetapan pajak. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua wajib pajak. Ada periode pemenuhan kewajiban, persyaratan pembayaran, dan prosedur permohonan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukannya.

Apa Itu Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan DJP tentang kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Keputusan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Hal yang perlu dipahami, fasilitas ini bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban membayar pajak. Fokus kebijakannya adalah sanksi administratif yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pelaporan, pembetulan SPT, atau tagihan sanksi administratif, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kewajiban yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Potong Pajak dari Invoice Jasa

Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Mendapatkan Pengurangan

KEP-239/PJ/2026 mencakup tujuh kelompok kondisi perpajakan. Cakupannya tidak terbatas pada keterlambatan menyampaikan SPT, tetapi juga beberapa jenis sanksi yang tercantum dalam dokumen perpajakan.

Berikut kategori utamanya:

  1. Keterlambatan pelaporan SPT. Mencakup SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sesuai periode penyampaian yang ditentukan.

  2. Pembetulan SPT secara sukarela. Berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam cakupan periode tersebut yang berstatus kurang bayar dan disampaikan serta dibayar atau disetor sesuai ketentuan.

  3. Keterlambatan pembayaran pajak. Mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT terkait.

  4. Sanksi dalam SKP dan STP. Termasuk sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai kondisi dan periode penerbitannya.

  5. Sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Mencakup sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan, dengan periode khusus yang ditetapkan dalam keputusan.

Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, keberadaan sanksi pajak belum cukup untuk memastikan bahwa wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan penuh.

Sampai Kapan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku?

Periode fasilitas bergantung pada jenis kewajiban yang ingin diselesaikan. Untuk keterlambatan pelaporan dan pembetulan SPT dalam cakupan keputusan, periode penyampaian berlangsung mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Tanggal tersebut juga menjadi batas penting bagi sejumlah kategori sanksi yang berkaitan dengan surat ketetapan dan surat tagihan pajak. Sementara itu, sanksi atas hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS memiliki periode khusus hingga 31 Desember 2027.

Ada dua tenggat yang sebaiknya tidak tertukar. Periode pemenuhan kewajiban dalam keputusan berakhir pada tanggal yang ditentukan untuk masing-masing kategori, sedangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Artinya, batas pengajuan permohonan yang lebih panjang bukan berarti semua kewajiban dapat diselesaikan kapan saja. Wajib pajak perlu mengikuti tenggat khusus sesuai kategori sanksinya.

Apakah Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku Otomatis?

Tidak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memerlukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta persyaratan khusus dalam keputusan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan meliputi:

  • Pastikan jenis sanksi memenuhi kriteria. Periksa dokumen perpajakan dan periode yang tercakup dalam keputusan.

  • Penuhi kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan. Pokok pajak atau jumlah terkait harus dibayar atau disetor sesuai ketentuan masing-masing kategori.

  • Siapkan pernyataan yang diwajibkan. Wajib pajak perlu menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

  • Perhatikan status upaya hukum. Persyaratan mencakup tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau telah mencabutnya sesuai ketentuan.

  • Periksa status pembayaran sanksi. Fasilitas dalam keputusan ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya wajib pajak meninjau kembali dokumen yang dimiliki dan memastikan seluruh persyaratan khusus untuk kategori sanksinya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Cara Bank Menilai Kelayakan Kredit Usaha

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak Sekarang?

Langkah pertama bukan langsung mengajukan penghapusan sanksi, melainkan memetakan kewajiban yang masih terbuka.

Periksa apakah terdapat SPT yang belum disampaikan, SPT yang perlu dibetulkan, keterlambatan pembayaran, atau sanksi dalam SKP maupun STP. Setelah itu, cocokkan setiap kondisi dengan periode dan persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026.

Bagi pelaku usaha, langkah ini juga dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi administrasi perpajakan secara menyeluruh. Ketidaksesuaian pelaporan, keterlambatan pembayaran, dan dokumen yang tidak lengkap sebaiknya tidak hanya diselesaikan satu per satu, tetapi juga ditelusuri penyebabnya agar tidak terulang.

Untuk memastikan langkah yang tepat, wajib pajak dapat merujuk langsung pada naskah KEP-239/PJ/2026 dan ketentuan resmi DJP mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.

Langkah Selanjutnya Untuk Wajib Pajak

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang lebih menguntungkan. Namun, manfaatnya bergantung pada jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan permohonan.

Karena itu, langkah yang paling tepat adalah memeriksa status perpajakan, mengidentifikasi sanksi yang mungkin memenuhi kriteria, dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Jangan menunggu hingga tenggat berakhir untuk mulai memeriksa kewajiban yang masih tertunda.

Jika kamu ingin memastikan apakah sanksi pajak bisnismu memenuhi syarat penghapusan, pastikan setiap ketentuan telah diperiksa dengan tepat. Klik tombol WhatsApp di sebelah kanan untuk berdiskusi dengan tim kami mengenai langkah yang sesuai dengan kondisi perpajakan bisnismu.

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE