Syarat dan Prosedur Pengurangan SKP 2026
Pelajari syarat, prosedur, dan batas pengajuan pengurangan SKP berdasarkan PMK 71 Tahun 2026 serta ketentuan perpajakan terbaru.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP tidak selalu harus diterima begitu saja jika terdapat perhitungan yang tidak benar. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sesuai ketentuan perpajakan. Per 2 Oktober 2026, prosedur ini mengacu pada PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Namun, mengajukan permohonan bukan berarti ketetapan otomatis berubah. Ada persyaratan administratif, batas pengajuan, dan riwayat permohonan yang perlu diperiksa sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apa Itu Pengurangan SKP?
Pengurangan SKP adalah mekanisme administratif yang memungkinkan Wajib Pajak meminta DJP mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang dinilai tidak benar. Mekanisme ini diatur dalam PMK 118/2024, yang telah diubah melalui PMK 71/2026.
Dalam praktiknya, pengurangan dan pembatalan memiliki tujuan yang berkaitan, tetapi hasilnya berbeda. Pengurangan berarti nilai ketetapan dikurangi, sedangkan pembatalan berarti ketetapan yang menjadi objek permohonan dibatalkan.
Penting untuk membedakan mekanisme ini dari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Jika persoalannya adalah jumlah pokok pajak yang ditetapkan, Wajib Pajak perlu menilai mekanisme pengurangan atau pembatalan SKP. Jika persoalannya adalah denda atau sanksi administrasi, jalur permohonannya berbeda.
Baca Juga: Risiko Menghiraukan SP2DK yang Perlu Diwaspadai
Apa Aturan Terbaru Pengurangan SKP pada 2026?
PMK 71 Tahun 2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024, termasuk persyaratan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.
Salah satu hal penting adalah penegasan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat diajukan paling banyak dua kali. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, terdapat batas waktu khusus yang harus diperhatikan.
Perubahan ini bukan berarti seluruh prosedur pengurangan SKP dirombak. Karena itu, Wajib Pajak perlu membaca ketentuan yang berlaku sesuai jenis ketetapan dan kondisi permohonannya, bukan hanya mengandalkan ringkasan perubahan regulasi.
Apa Syarat Pengajuan Pengurangan SKP?
Berdasarkan Pasal 32 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar harus memenuhi persyaratan berikut.
Tidak mengajukan keberatan: SKP tidak sedang diajukan keberatan. Permohonan juga dapat memenuhi syarat apabila keberatan telah diajukan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh DJP.
Memperhatikan permohonan sanksi: Status permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, permohonan sanksi yang telah dicabut dengan persetujuan DJP atau tidak dipertimbangkan dapat memenuhi persyaratan.
Memperhatikan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan: Ketetapan tidak sedang dalam proses permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan. Ketentuan khusus berlaku apabila permohonan sebelumnya telah dicabut, tidak dipertimbangkan, atau ditolak.
Menyampaikan permohonan tertulis: Permohonan harus menggunakan bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah materi penetapan menurut perhitungan Wajib Pajak, serta menjelaskan alasan pengajuan.
Mengajukan satu permohonan untuk satu ketetapan: Setiap permohonan hanya ditujukan untuk satu SKP, dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Persyaratan tersebut juga mencakup ketetapan PBB tertentu, dengan ketentuan khusus yang perlu diperiksa sesuai objeknya.
Berapa Kali Pengurangan SKP Bisa Diajukan?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar paling banyak dua kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 ayat (5) PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
Jika permohonan pertama belum menghasilkan keputusan yang sesuai harapan, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan kedua. Namun, permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
Pengecualian dapat berlaku jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Perlu diperhatikan, permohonan kedua tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Wajib Pajak juga harus mengajukannya terhadap SKP yang telah memperoleh keputusan DJP atas permohonan pertama. Artinya, pengajuan ulang bukan sekadar mengirim kembali surat yang sama tanpa memperhatikan hasil keputusan sebelumnya.
Bagaimana Cara Mengajukan Pengurangan SKP?
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan terlebih dahulu bahwa mekanisme ini sesuai dengan kondisi SKP yang dihadapi. Setelah itu, susun permohonan berdasarkan perhitungan dan bukti yang relevan.
Secara praktis, langkah yang dapat dilakukan adalah:
Periksa SKP: Identifikasi jenis ketetapan, nilai pajak yang ditetapkan, serta bagian yang dianggap tidak benar.
Evaluasi status administrasi: Pastikan status keberatan dan permohonan lain tidak bertentangan dengan persyaratan Pasal 32.
Siapkan perhitungan: Jelaskan jumlah yang menurut Wajib Pajak seharusnya ditetapkan dan dasar perhitungannya.
Susun alasan dan bukti: Hubungkan setiap alasan dengan data, dokumen, atau perhitungan yang mendukung.
Ajukan permohonan sesuai ketentuan: Gunakan format yang ditentukan dalam Lampiran Huruf C PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
Semakin jelas hubungan antara nilai yang dipersoalkan, alasan, dan bukti pendukung, semakin mudah substansi permohonan dievaluasi. Namun, kelengkapan dokumen tidak dengan sendirinya menjamin permohonan dikabulkan.
Apa Bedanya Pengurangan SKP dan Pengurangan Sanksi Administrasi?
Perbedaan utamanya terletak pada bagian yang ingin diperbaiki.
Pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berfokus pada materi penetapan pajak. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berfokus pada sanksi yang tercantum dalam SKP atau dokumen penagihan yang memenuhi ketentuan.
PMK 71/2026 juga memperjelas perhitungan pembayaran untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Jika pembayaran melebihi pokok pajak tersebut, kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi.
Karena itu, Wajib Pajak perlu menentukan terlebih dahulu apakah masalahnya terletak pada pokok pajak, sanksi administrasi, atau keduanya. Pemilihan mekanisme yang tepat membantu menghindari pengajuan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Panduan Mengenai PSAK 118 Sebelum Berlaku tahun 2027
Hal Yang Harus Dipahami dalam Pengurangan SKP
Pengurangan SKP merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan Wajib Pajak ketika terdapat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar. Berdasarkan aturan terbaru, PMK 71 Tahun 2026 memperbarui sejumlah ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024, termasuk persyaratan dan batas pengajuan hingga dua kali.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa status keberatan, riwayat permohonan lain, perhitungan pajak, serta batas waktu yang berlaku. Jika persoalannya menyangkut sanksi administrasi, pastikan mekanisme yang digunakan sesuai dengan ketentuan khususnya.
Masih ragu menentukan mekanisme yang tepat untuk SKP bisnis kamu? HastaPrada dapat membantu meninjau posisi perpajakan, mengevaluasi dokumen pendukung, dan mengidentifikasi langkah administratif yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
