Bisnis di Luar Negeri, Apakah Tetap Kena Pajak Indonesia?
Punya bisnis di luar negeri? Ketahui apakah penghasilannya tetap wajib dilaporkan di Indonesia, cara menghindari pajak berganda, dan opsi tax planning.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Membuka bisnis di luar negeri tidak otomatis membuat Anda bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Jika Anda masih berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), penghasilan dari usaha di luar negeri pada prinsipnya tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan karena Indonesia menerapkan sistem worldwide income. Namun, bukan berarti Anda akan dikenakan pajak dua kali. Indonesia memiliki mekanisme seperti kredit pajak luar negeri (foreign tax credit) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mencegah pajak berganda. Lalu bagaimana jika perusahaan berada di Singapura, Dubai, atau Amerika Serikat? Apakah ada cara yang legal untuk membuat struktur pajaknya lebih efisien? Berikut penjelasan lengkapnya.
Yang Menentukan Bukan Lokasi Bisnis, Melainkan Status Pajak Anda
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap bahwa selama perusahaan didirikan di luar negeri, seluruh kewajiban pajaknya hanya mengikuti negara tersebut. Faktanya, dalam perspektif perpajakan Indonesia, yang pertama kali dilihat bukan lokasi perusahaan, melainkan status residensi pajak pemilik usaha.
Apabila Anda masih merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), Indonesia mengenakan pajak berdasarkan prinsip worldwide income. Artinya, penghasilan yang berasal dari luar negeri—baik berupa laba usaha, dividen, bunga, royalti, maupun penghasilan lainnya—pada dasarnya menjadi bagian dari penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sebaliknya, jika Anda telah memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai ketentuan yang berlaku, Indonesia umumnya hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Dengan kata lain, lokasi perusahaan hanyalah salah satu faktor. Status pajak pemilik usaha tetap menjadi penentu utama.
Baca Juga: Sekarang Content Creator dan Pedagang Online Wajib Punya NIB!
Apakah Harus Membayar Pajak Dua Kali?
Kabar baiknya, tidak selalu.
Indonesia telah memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah terjadinya pajak berganda. Salah satunya adalah Foreign Tax Credit (FTC) atau kredit pajak luar negeri.
Sebagai contoh, Anda memiliki perusahaan di Singapura yang telah membayar pajak badan sesuai aturan setempat. Ketika penghasilan tersebut juga menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan di Indonesia, pajak yang sudah dibayarkan di Singapura pada kondisi tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit terhadap pajak yang terutang di Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga memiliki jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan puluhan negara. Perjanjian ini membantu menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas suatu jenis penghasilan sekaligus mengurangi risiko pengenaan pajak dua kali.
Karena itu, memiliki bisnis internasional tidak selalu berarti beban pajak menjadi berlipat.
Bagaimana Jika Keuntungan Perusahaan Tidak Pernah Ditransfer ke Indonesia?
Ini merupakan salah satu mitos yang masih sering beredar.
Sebagian orang beranggapan bahwa selama laba perusahaan tetap berada di rekening luar negeri dan tidak masuk ke rekening Indonesia, maka penghasilan tersebut tidak perlu dilaporkan.
Padahal, sistem perpajakan Indonesia tidak hanya melihat perpindahan uang, tetapi juga melihat hak atas penghasilan. Selama seseorang masih berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilan dari luar negeri pada prinsipnya tetap perlu diperhatikan dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menyimpan dana di luar negeri bukan berarti kewajiban pelaporan otomatis hilang.
Bagaimana Jika Tinggal di Luar Negeri?
Situasinya akan berbeda apabila Anda benar-benar telah berpindah domisili pajak.
Misalnya, Anda menetap dan bekerja secara permanen di Australia, Singapura, atau Uni Emirat Arab, serta telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, Indonesia pada umumnya tidak lagi mengenakan pajak atas penghasilan usaha yang seluruh sumbernya berasal dari luar negeri.
Namun, penting dipahami bahwa perubahan status residensi pajak tidak cukup hanya dengan tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti tempat tinggal tetap, pusat kegiatan ekonomi, hubungan keluarga, hingga pemenuhan persyaratan administratif.
Karena itu, perpindahan residensi pajak sebaiknya direncanakan dengan baik dan tidak hanya berpatokan pada jumlah hari tinggal.
Apakah Ada Cara yang Legal untuk Menghemat Pajak?
Jawabannya adalah ada, selama dilakukan melalui tax planning yang sesuai dengan peraturan.
Perlu dibedakan bahwa tax planning berbeda dengan tax evasion. Tax planning memanfaatkan fasilitas dan ketentuan yang memang diberikan oleh pemerintah, sedangkan tax evasion merupakan tindakan menyembunyikan penghasilan atau aset yang melanggar hukum.
Beberapa strategi yang umum digunakan antara lain:
Memanfaatkan Foreign Tax Credit agar pajak yang telah dibayar di luar negeri tidak dikenakan kembali secara penuh di Indonesia
Menggunakan manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila negara tempat bisnis berada memiliki tax treaty dengan Indonesia
Memanfaatkan fasilitas perpajakan atas dividen luar negeri apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Indonesia
Menyusun struktur bisnis internasional yang memiliki business purpose dan economic substance, bukan sekadar mengejar tarif pajak rendah
Sebaliknya, praktik seperti menggunakan perusahaan shell company tanpa aktivitas nyata, menyembunyikan rekening luar negeri, atau mendirikan perusahaan di negara dengan pajak rendah tetapi seluruh operasional tetap dilakukan dari Indonesia merupakan pendekatan yang berisiko tinggi dan dapat dipersoalkan oleh otoritas pajak.
Baca Juga: Pajak Ekspatriat di Indonesia: Aturan, Tarif, dan NPWP
Apa yang Harus Dilaporkan dalam SPT Indonesia?
Bagi Wajib Pajak yang masih berstatus sebagai SPDN, beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan dalam pelaporan antara lain:
Penghasilan yang berasal dari usaha di luar negeri
Dividen atau penghasilan investasi luar negeri
Kepemilikan saham pada perusahaan asing apabila termasuk dalam daftar harta
Rekening atau aset luar negeri yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan
Bukti pembayaran pajak di luar negeri apabila ingin memanfaatkan kredit pajak luar negeri
Dokumen pendukung seperti laporan keuangan perusahaan, bukti pembayaran pajak, maupun dokumen kepemilikan perusahaan juga sebaiknya disimpan dengan baik apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.
Hal Penting yang Perlu Diingat Sebelum Membuka Bisnis di Luar Negeri
Membuka bisnis di luar negeri bukan berarti otomatis terbebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Faktor yang paling menentukan justru adalah status residensi pajak Anda, bukan lokasi perusahaan.
Jika Anda masih merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilan usaha dari luar negeri pada umumnya tetap menjadi bagian dari penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Meski demikian, Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme seperti Foreign Tax Credit dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) agar penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali.
Bagi pelaku usaha yang memiliki aktivitas lintas negara, melakukan perencanaan pajak yang legal (tax planning) jauh lebih aman dibanding mencoba menghindari kewajiban melalui struktur yang tidak memiliki substansi bisnis. Dengan memahami aturan sejak awal, ekspansi bisnis ke luar negeri dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kepatuhan perpajakan.
Berencana membuka perusahaan di luar negeri atau sudah memiliki bisnis internasional?
Setiap struktur bisnis memiliki konsekuensi pajak yang berbeda. Berkonsultasi sejak awal dapat membantu Anda menyusun struktur usaha yang lebih efisien, memanfaatkan ketentuan pajak yang berlaku secara legal, sekaligus menghindari risiko kepatuhan di kemudian hari.
Klik tombol WhatsApp di kanan bawah untuk berdiskusi langsung dengan tim konsultan pajak HastaPrada. Kami siap membantu Anda memahami kewajiban pajak lintas negara dan menyusun solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
