Sekarang Content Creator dan Pedagang Online Wajib Punya NIB!
Apakah content creator dan pedagang online wajib punya NIB? Simak aturan terbaru Permendag 19/2026 serta dampaknya terhadap legalitas dan pajak.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Jika Anda adalah content creator, influencer, affiliate marketer, atau pedagang online di marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop, jawabannya adalah ya, dalam banyak kasus Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini semakin ditegaskan melalui regulasi terbaru pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan digital, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha dan tanggung jawab marketplace dalam melakukan verifikasi legalitas seller. (JDIH Kementerian Perdagangan)
Selain itu, pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga semakin mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Karena itu, aktivitas digital yang menghasilkan pendapatan kini semakin dipandang sebagai kegiatan usaha yang perlu terdaftar secara resmi.
Namun, apakah semua content creator wajib membuat NIB? Apakah seller dengan omzet kecil juga harus memilikinya? Artikel ini akan menjelaskan jawabannya secara sederhana dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Mengapa NIB Kini Menjadi Sorotan bagi Pelaku Usaha Digital?
Beberapa tahun lalu, banyak orang masih menganggap aktivitas seperti membuat konten YouTube, menerima endorsement di Instagram, atau berjualan di marketplace sebagai pekerjaan sampingan yang tidak perlu legalitas usaha.
Namun, situasinya mulai berubah.
Pemerintah melihat bahwa ekonomi digital telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi terbesar di Indonesia. Jutaan orang memperoleh penghasilan dari media sosial, platform video, hingga marketplace. Karena itu, aktivitas tersebut mulai diposisikan sebagai kegiatan usaha yang perlu memiliki identitas resmi.
Di sinilah peran NIB menjadi penting.
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, seseorang diakui sebagai pelaku usaha yang sah dan dapat mengakses berbagai perizinan maupun fasilitas usaha lainnya.
Dengan kata lain, NIB kini tidak hanya relevan bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi individu yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital.
Baca Juga: Dropshipper vs Reseller, Siapa Wajib Lapor Pajak?
Apakah Content Creator Wajib Memiliki NIB?
Jawabannya bergantung pada apakah aktivitas tersebut sudah menghasilkan pendapatan atau belum.
Apabila seseorang hanya membuat konten untuk hobi tanpa memperoleh penghasilan, maka pada umumnya belum dianggap menjalankan kegiatan usaha.
Namun berbeda jika aktivitas tersebut sudah menghasilkan uang, misalnya melalui:
Pendapatan iklan YouTube atau platform lain
Endorsement dan paid partnership
Affiliate marketing
Penjualan produk digital
Jasa promosi melalui media sosial
Monetisasi live streaming atau membership
Ketika penghasilan mulai diperoleh secara berkelanjutan, aktivitas tersebut pada praktiknya sudah dapat dikategorikan sebagai usaha.
Hal ini semakin diperjelas dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memasukkan berbagai aktivitas ekonomi digital, termasuk jasa periklanan dan promosi digital yang selama ini menjadi model bisnis utama banyak content creator.
Artinya, content creator bukan lagi sekadar profesi informal. Mereka kini semakin dipandang sebagai pelaku usaha yang perlu memiliki legalitas usaha.
Bagaimana dengan Influencer, Selebgram, dan Affiliate?
Banyak orang bertanya apakah influencer atau affiliate marketer juga perlu membuat NIB.
Secara prinsip, jawabannya sama.
Jika aktivitas tersebut dilakukan secara profesional dan menghasilkan pendapatan, maka NIB menjadi identitas usaha yang sebaiknya dimiliki.
Misalnya, seorang influencer yang rutin menerima kerja sama promosi dari berbagai brand sebenarnya sedang menjalankan kegiatan komersial. Begitu pula affiliate marketer yang memperoleh komisi dari penjualan produk melalui tautan afiliasi.
Menariknya, tren ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas.
Ke depan, semakin banyak perusahaan yang cenderung bekerja sama dengan content creator yang memiliki legalitas usaha karena dianggap lebih profesional dan memudahkan proses administrasi, termasuk perpajakan dan pembayaran.
Karena itu, memiliki NIB dapat menjadi langkah strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Seller Marketplace Kini Juga Mulai Diwajibkan Memiliki NIB
Tidak hanya content creator, pedagang online juga menjadi fokus regulasi terbaru.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mempertegas bahwa pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini juga mewajibkan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan verifikasi terhadap identitas dan legalitas para penjual. (JDIH Kementerian Perdagangan)
Artinya, seller di berbagai platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, maupun Lazada akan semakin diarahkan untuk memiliki NIB.
Bahkan, terdapat ketentuan yang memungkinkan marketplace untuk:
Menolak pendaftaran seller baru yang belum memiliki perizinan usaha
Meminta seller lama melengkapi data legalitas
Memberikan masa transisi bagi seller yang belum memenuhi kewajiban
Membatasi hingga menghentikan layanan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku
Ketentuan tersebut merupakan implementasi langsung dari Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Bagi seller, hal ini sebenarnya membawa manfaat.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen, lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan maupun program pemerintah.
Apakah Seller dengan Omzet Kecil Juga Harus Membuat NIB?
Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.
Banyak orang mengira bahwa NIB hanya diperlukan ketika usaha sudah besar atau memiliki omzet tertentu.
Padahal, konsep NIB berbeda.
NIB pada dasarnya adalah identitas usaha. Jadi fokus utamanya bukan pada besar kecilnya omzet, melainkan apakah seseorang menjalankan kegiatan usaha atau tidak.
Misalnya, seseorang berjualan makanan ringan di marketplace dengan omzet Rp2 juta per bulan. Meskipun skalanya kecil, aktivitas tersebut tetap merupakan kegiatan usaha.
Terlebih lagi, dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, marketplace akan semakin aktif memastikan bahwa seller yang berjualan di platformnya telah memiliki legalitas usaha yang sesuai. Karena itu, seller dengan skala usaha kecil pun sebaiknya mulai mempertimbangkan untuk mengurus NIB sejak dini.
Begitu pula seorang affiliate marketer yang baru menghasilkan beberapa juta rupiah per bulan dari media sosial. Selama aktivitas itu dilakukan secara komersial dan berulang, memiliki NIB menjadi langkah yang semakin relevan.
Karena itu, banyak praktisi menyarankan agar pelaku usaha digital tidak menunggu bisnisnya besar terlebih dahulu untuk mengurus legalitas.
Semakin awal usaha terdaftar secara resmi, semakin mudah pula mengelola aspek administrasi dan perpajakannya di masa depan.
Baca Juga: Pajak Influencer di Indonesia: Kenapa Banyak yang Membentuk PT?
Jadi, Apakah Anda Perlu Membuat NIB?
Jika Anda memperoleh penghasilan dari internet, pertanyaan yang lebih tepat mungkin bukan lagi "Apakah saya wajib memiliki NIB?" melainkan "Apakah usaha saya sudah cukup serius untuk memiliki identitas usaha resmi?"
Bagi sebagian besar content creator, influencer, affiliate marketer, maupun pedagang online, jawabannya kemungkinan besar adalah ya.
Terlebih, arah kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menunjukkan bahwa ekosistem ekonomi digital Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih profesional dan terintegrasi. Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan dan dipercaya oleh berbagai pihak.
NIB bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga tentang membangun bisnis yang lebih siap untuk tumbuh.
Jika Anda masih bingung menentukan KBLI yang tepat, memahami kewajiban perpajakan, atau ingin mengetahui bagaimana cara mengurus NIB sesuai model bisnis Anda, konsultasikan dengan tim profesional. Klik tombol WhatsApp di sisi kanan halaman ini dan diskusikan kebutuhan bisnis Anda agar dapat berkembang dengan legal dan optimal.
