PMK 44/2026: Menjadi Kuasa Pajak Kini Wajib Memiliki SKT

Pelajari aturan PMK 44/2026 tentang syarat terbaru menjadi kuasa pajak, kewajiban SKT, masa transisi brevet, dan dampaknya bagi Wajib Pajak.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

surat kuas pelaporan pajak HastaPrada

Menjadi kuasa pajak menurut PMK 44 Tahun 2026 kini mewajibkan pihak tertentu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Ketentuan ini merupakan perubahan penting dari aturan sebelumnya yang masih mengakui sertifikat brevet atau ijazah perpajakan sebagai dasar kompetensi. Namun, pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026, sehingga pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat menjalankan peran tersebut sebelum kewajiban SKT berlaku penuh. Perubahan ini penting dipahami, terutama bagi konsultan, staf pajak perusahaan, maupun lulusan perpajakan yang kerap mewakili Wajib Pajak dalam urusan administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut PMK 44/2026, Apa yang Berubah?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Regulasi terbaru ini dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan dan menjadi dasar hukum terbaru mengenai siapa yang dapat mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Perubahan paling menonjol terletak pada mekanisme pembuktian kompetensi. Sebelumnya, seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu dapat menjadi kuasa pajak sepanjang memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Kini, untuk kategori Pihak Lain, kompetensi tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan kata lain, brevet pajak tetap menjadi bekal pengetahuan yang penting, tetapi tidak lagi otomatis menjadi dasar legal untuk bertindak sebagai kuasa pajak setelah masa transisi berakhir.

Baca Juga: Menerima SP2DK atau Surat Cinta DJP, Perlukah Takut?

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SKT?

PMK 44/2026 membagi kuasa di bidang perpajakan ke dalam tiga kelompok. Pembagian ini membantu membedakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

  • Konsultan Pajak, yaitu pihak yang telah memiliki izin praktik sebagai Konsultan Pajak

  • Pihak Lain, yaitu individu selain Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak yang ingin bertindak sebagai kuasa

  • Keluarga, seperti suami, istri, atau keluarga sedarah dan semenda sampai derajat tertentu

Dari ketiga kategori tersebut, kewajiban memiliki SKT hanya berlaku bagi Pihak Lain. Sementara itu, Konsultan Pajak tetap menggunakan izin praktik sebagai dasar kompetensinya, sedangkan anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki SKT maupun memenuhi persyaratan kompetensi tertentu.

Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?

SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan.

Kehadiran SKT bukan sekadar penambahan dokumen administratif. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih terstandarisasi sehingga seluruh kuasa pajak dapat terdata, diawasi, dan dibina secara resmi. Dengan adanya registrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki mekanisme yang lebih jelas apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang kuasa.

Jika melihat arah reformasi perpajakan dalam beberapa tahun terakhir, perubahan ini sebenarnya cukup logis. Pemerintah tidak hanya berfokus pada kemudahan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap pihak yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki identitas dan kompetensi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, SKT dapat dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola (governance) dalam administrasi perpajakan, bukan sekadar persyaratan administratif baru.

Apakah Sertifikat Brevet Masih Berlaku?

Ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul sejak PMK 44/2026 diterbitkan.

Jawabannya adalah masih berlaku, tetapi hanya selama masa transisi.

PMK 44/2026 memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 bagi pihak selain Konsultan Pajak yang telah memiliki sertifikat brevet atau ijazah perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi untuk tetap dapat menjadi kuasa pajak.

Selama periode tersebut, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Surat Kuasa Khusus harus dibuat dalam bentuk fisik, kemudian dilampiri salinan sertifikat brevet atau ijazah, serta disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk diadministrasikan.

Setelah masa transisi berakhir, mekanisme tersebut tidak lagi berlaku. Pihak yang ingin menjadi kuasa pajak harus memiliki SKT sesuai ketentuan PMK 44/2026.

Banyak yang kemudian beranggapan bahwa brevet pajak sudah tidak lagi memiliki nilai. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. Brevet tetap menjadi salah satu sarana untuk mempelajari ketentuan perpajakan dan membangun kompetensi teknis. Yang berubah adalah aspek legalitasnya. Pemerintah kini membedakan antara kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dengan otorisasi resmi untuk bertindak sebagai kuasa, yang dibuktikan melalui SKT.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Kewajiban SKT?

Jika dicermati, perubahan ini bukan sekadar mengganti dokumen persyaratan. Ada tujuan yang lebih besar di balik kebijakan tersebut.

Pertama, pemerintah ingin menciptakan standar kompetensi yang lebih seragam bagi seluruh kuasa pajak di Indonesia. Dengan adanya SKT, status seseorang sebagai kuasa tidak hanya bergantung pada latar belakang pendidikan atau sertifikat pelatihan, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah.

Kedua, kewajiban SKT memperkuat fungsi pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui siapa saja yang aktif bertindak sebagai kuasa sehingga pembinaan maupun penegakan aturan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Ketiga, regulasi ini mendukung digitalisasi administrasi perpajakan. Proses pemberian kuasa kini semakin terintegrasi dengan sistem elektronik dan Portal Wajib Pajak, sehingga verifikasi kompetensi menjadi lebih mudah dibandingkan mekanisme sebelumnya.

Bagi Wajib Pajak, perubahan ini juga memberikan manfaat tersendiri. Dengan adanya mekanisme registrasi yang lebih jelas, pihak yang ditunjuk sebagai kuasa memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sehingga hubungan antara Wajib Pajak, kuasa, dan otoritas pajak menjadi lebih transparan.

Apa Dampaknya bagi Praktisi Pajak dan Perusahaan?

Perubahan ini perlu menjadi perhatian bagi perusahaan yang selama ini menunjuk staf internal, lulusan perpajakan, atau tenaga profesional non-Konsultan Pajak sebagai kuasa dalam berhubungan dengan DJP.

Apabila sebelumnya perusahaan cukup memastikan bahwa orang yang ditunjuk memiliki brevet atau ijazah perpajakan yang memenuhi syarat, ke depan perusahaan juga perlu memastikan bahwa individu tersebut telah memiliki SKT apabila masa transisi telah berakhir.

Hal yang sama juga berlaku bagi lulusan perpajakan yang ingin membuka jasa pendampingan administrasi pajak. Memiliki kompetensi teknis saja tidak lagi cukup. Aspek legal berupa kepemilikan SKT menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Dari sisi praktik, langkah yang paling bijak adalah mulai melakukan penyesuaian sejak sekarang. Perusahaan dapat mengidentifikasi siapa saja yang selama ini bertindak sebagai kuasa pajak dan memastikan mereka telah memahami perubahan regulasi tersebut. Pendekatan ini akan membantu mengurangi risiko kendala administrasi ketika masa transisi berakhir.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjadi Kuasa Pajak

PMK 44/2026 memang memperkenalkan kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak selain Konsultan Pajak. Namun, bukan berarti seluruh kuasa pajak otomatis harus memiliki SKT.

Bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktik, dasar legal untuk bertindak sebagai kuasa tetap menggunakan izin tersebut. Sementara itu, anggota keluarga tertentu yang mewakili Wajib Pajak juga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi maupun memiliki SKT sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.

Hal lain yang juga sering disalahartikan adalah mengenai keberlakuan sertifikat brevet pajak. Sertifikat tersebut masih dapat digunakan selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2026. Setelah masa transisi berakhir, brevet tidak lagi menjadi dasar legal untuk bertindak sebagai kuasa. Sebagai gantinya, pihak selain Konsultan Pajak perlu memperoleh SKT sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Bagi perusahaan, perubahan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai sekadar perubahan administrasi. Jika selama ini perusahaan menunjuk staf pajak internal atau tenaga profesional non-Konsultan Pajak sebagai kuasa, ada baiknya mulai melakukan evaluasi sejak sekarang mengenai apakah pihak yang ditunjuk nantinya telah memenuhi persyaratan terbaru. Langkah ini dapat membantu menghindari kendala administratif ketika ketentuan SKT berlaku secara penuh.

Baca Juga: Pajak Ekspatriat di Indonesia: Aturan, Tarif, dan NPWP

Apa yang Perlu Anda Siapkan Mulai Sekarang

PMK 44 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam persyaratan menjadi kuasa pajak di Indonesia. Jika sebelumnya sertifikat brevet atau ijazah perpajakan dapat menjadi dasar pembuktian kompetensi, kini pemerintah memperkenalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai persyaratan resmi bagi pihak selain Konsultan Pajak.

Meski masih terdapat masa transisi hingga 31 Desember 2026, individu maupun perusahaan sebaiknya mulai mempersiapkan diri terhadap perubahan ini. Dengan memahami ketentuan sejak awal, proses pemberian kuasa di bidang perpajakan dapat tetap berjalan sesuai regulasi terbaru dan menghindari kendala administratif ketika masa transisi berakhir.

Butuh pendampingan terkait perubahan aturan kuasa pajak atau ingin memastikan proses administrasi perpajakan Anda tetap sesuai regulasi terbaru? Tim konsultan Hasta Prada siap membantu memberikan solusi yang tepat sesuai kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk berdiskusi dengan tim kami.

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE