Takeaway atau Dine-In? Ini Perbedaan Pajak Usaha F&B

Bingung usaha F&B takeaway atau dine-in kena PBJT atau PPN? Pelajari perbedaannya berdasarkan aturan terbaru agar bisnis tidak salah menerapkan pajak.

Published

Writer

HastaPrada Editorial Team

pelabuhan-untuk-menerima-barang-impor-beseta-pembayaran-sistem-pajaknya

Banyak pelaku usaha F&B mengira bahwa keberadaan tempat duduk menjadi penentu utama jenis pajak yang dikenakan. Padahal jawabannya tidak sesederhana itu. Usaha yang memiliki meja dan kursi tidak otomatis dikenakan PBJT (dulu dikenal sebagai PB1), sementara usaha yang hanya melayani takeaway juga tidak otomatis dikenakan PPN. Penentuan jenis pajak bergantung pada karakter usaha dan bentuk pelayanan yang diberikan, bukan hanya pada fasilitas dine-in. Kesalahpahaman ini masih sering terjadi, terutama di kalangan pemilik coffee shop, cloud kitchen, booth makanan, hingga bakery. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan perpajakan yang berlaku untuk usaha F&B di Indonesia?

Tempat Duduk Bukan Faktor Utama Penentuan Pajak

Salah satu anggapan yang paling sering ditemui adalah bahwa restoran dengan tempat duduk akan dikenakan PBJT, sedangkan usaha takeaway akan dikenakan PPN. Faktanya, regulasi perpajakan tidak menggunakan ukuran tersebut sebagai dasar utama.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pajak Restoran yang sebelumnya dikenal sebagai PB1 telah menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Artinya, pemerintah lebih melihat substansi kegiatan usaha daripada sekadar ada atau tidaknya meja dan kursi. Jika suatu usaha pada dasarnya menjalankan layanan restoran dengan menyediakan makanan atau minuman siap konsumsi kepada pelanggan, maka transaksi tersebut pada umumnya menjadi objek PBJT.

Sebaliknya, apabila kegiatan utamanya merupakan penjualan barang berupa makanan atau minuman layaknya toko retail, perlakuan pajaknya dapat berbeda dan mengikuti ketentuan PPN apabila memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Laporan Keuangan Dasar Untuk Usaha Makanan dan Minuman

Apa yang Menentukan Jenis Pajak Usaha F&B?

Perbedaan utama terletak pada model bisnis yang dijalankan.

Restoran, rumah makan, café, kantin, maupun warung makan pada dasarnya menjual layanan penyediaan makanan dan minuman. Pelanggan membeli pengalaman konsumsi yang menjadi bagian dari jasa restoran, meskipun makanannya dapat dinikmati di tempat, dibawa pulang, atau dikirim melalui layanan pesan antar.

Di sisi lain, bakery retail, minimarket, supermarket, atau toko oleh-oleh umumnya menjual produk sebagai barang. Dalam konteks ini, makanan atau minuman diperlakukan sebagai barang dagangan sehingga dapat menjadi objek PPN apabila pelaku usahanya telah berstatus PKP.

Inilah alasan mengapa dua usaha yang sama-sama menjual makanan dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Perbandingan Jenis Usaha F&B dan Jenis Pajaknya

Berikut gambaran sederhana mengenai perbedaan perlakuan pajak berdasarkan karakter usahanya.

Jenis Usaha 

Model Bisnis 

Jenis Pajak yang Umumnya Berlaku 

Restoran 

Penyediaan makanan dan minuman siap saji 

PBJT atas Makanan dan Minuman (PB1) 

Café 

Penyediaan makanan dan minuman 

PBJT 

Rumah Makan 

Penyediaan makanan siap konsumsi 

PBJT 

Warung Makan 

Penyediaan makanan siap konsumsi 

PBJT 

Cloud Kitchen 

Restoran tanpa area makan 

Umumnya PBJT* 

Booth Makanan di Mall 

Penyediaan makanan siap saji 

Umumnya PBJT* 

Bakery Retail 

Penjualan produk makanan 

PPN apabila PKP 

Minimarket 

Penjualan barang 

PPN apabila PKP 

Supermarket 

Penjualan barang 

PPN apabila PKP 

*Penerapan pada cloud kitchen atau booth tanpa area makan tetap dapat dipengaruhi oleh ketentuan pemerintah daerah setempat. 

Bagaimana Jika Seluruh Penjualan Hanya Melalui Takeaway?

Pertanyaan ini semakin relevan karena banyak usaha F&B saat ini beroperasi tanpa ruang makan, terutama sejak berkembangnya layanan pesan antar.

Namun, takeaway bukan berarti otomatis menjadi objek PPN.

Misalnya, sebuah coffee shop hanya melayani pembelian melalui aplikasi online dan pelanggan mengambil pesanan di lokasi tanpa duduk di tempat. Selama karakter usahanya tetap merupakan restoran atau penyedia makanan siap saji, transaksi tersebut pada prinsipnya masih termasuk dalam objek PBJT.

Hal yang sama juga berlaku bagi banyak cloud kitchen yang beroperasi sepenuhnya melalui platform delivery. Tidak adanya area makan bukan berarti kegiatan usahanya berubah menjadi penjualan barang retail.

Karena itu, pemilik usaha tidak sebaiknya menentukan kewajiban pajak hanya berdasarkan apakah pelanggan makan di tempat atau membawa pulang pesanannya.

Mengapa Bakery Bisa Berbeda dengan Restoran?

Sekilas, bakery dan café sama-sama menjual makanan. Namun secara perpajakan, keduanya dapat diperlakukan berbeda.

Bakery yang fokus menjual roti, kue, atau produk kemasan umumnya melakukan aktivitas perdagangan barang. Produk tersebut dipasarkan layaknya barang dagangan dan tidak selalu disertai layanan restoran.

Sebaliknya, café atau restoran menyediakan makanan dan minuman sebagai bagian dari layanan konsumsi kepada pelanggan. Oleh karena itu, regulasi membedakan kedua model bisnis tersebut agar tidak terjadi pemungutan pajak yang tumpang tindih antara PBJT dan PPN.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat beberapa model bisnis yang berada di area abu-abu, misalnya bakery yang sekaligus memiliki area café. Untuk kondisi seperti ini, analisis terhadap kegiatan usaha secara keseluruhan menjadi penting sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha F&B

Seiring berkembangnya berbagai konsep usaha modern, seperti grab-and-go, kiosk, cloud kitchen, hingga hybrid café dan bakery, penentuan jenis pajak tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari tampilan fisik tempat usaha.

Beberapa pemerintah daerah juga memiliki pengaturan teknis mengenai definisi restoran dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan apakah model bisnisnya telah sesuai dengan ketentuan PBJT atau justru termasuk transaksi yang dikenai PPN.

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pemungutan pajak yang dapat berdampak pada pemeriksaan maupun sanksi administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Apakah Lapangan Padel Kena PB1? Pemilik Usaha Wajib Tahu

Bukan Tempat Duduk yang Menentukan, Melainkan Karakter Usahanya

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa keberadaan tempat duduk bukanlah faktor utama dalam menentukan jenis pajak usaha F&B.

Restoran, café, rumah makan, maupun usaha sejenis pada umumnya dikenakan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman (dahulu dikenal sebagai PB1), baik transaksi dilakukan melalui dine-in, takeaway, maupun layanan pesan antar. Sementara itu, usaha yang pada dasarnya menjual makanan sebagai barang, seperti bakery retail atau minimarket, mengikuti ketentuan PPN apabila telah memenuhi syarat sebagai PKP.

Karena setiap model bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, memahami klasifikasi usaha sejak awal akan membantu pemilik bisnis menerapkan kewajiban perpajakan secara tepat sekaligus meminimalkan potensi risiko kepatuhan.

Masih bingung apakah usaha F&B Anda termasuk objek PBJT atau PPN?

Setiap model bisnis dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Konsultasikan dengan tim HastaPrada untuk mendapatkan analisis yang sesuai dengan karakter usaha Anda. Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah dan diskusikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama konsultan kami. 

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE

MENU

CLOSE