Apakah Lapangan Padel Kena PB1? Pemilik Usaha Wajib Tahu
Apakah lapangan padel kena PB1? Ketahui aturan pajak lapangan padel, risiko bagi pemilik usaha, dan hal penting yang wajib dipahami sebelum bisnis berjalan.
Published
Writer
HastaPrada

Tren olahraga padel di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mendorong banyak investor dan pelaku usaha tertarik membuka bisnis lapangan padel di berbagai kota. Namun, di tengah peluang bisnis yang menjanjikan, masih banyak pemilik usaha yang fokus pada operasional, pemasaran, dan okupansi lapangan, tetapi belum memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah apakah lapangan padel kena PB1? Jawabannya, dalam kondisi tertentu lapangan padel dapat dikenakan PB1 atau pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat. Karena itu, penting bagi pemilik usaha memahami aturan ini sejak awal agar terhindar dari risiko pajak di kemudian hari.
Apakah Lapangan Padel Kena PB1? Ini Penjelasannya
Secara umum, PB1 adalah istilah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pajak daerah yang dikenakan atas jasa tertentu, terutama usaha yang menyediakan fasilitas kepada publik. Meski istilah dan pengaturannya telah berkembang mengikuti regulasi terbaru, banyak orang masih menggunakan sebutan PB1 dalam praktik sehari-hari.
Untuk bisnis lapangan padel, potensi pengenaan pajak muncul karena usaha ini menyediakan fasilitas olahraga berbayar yang digunakan masyarakat umum. Dalam beberapa daerah, aktivitas usaha yang bersifat rekreasi, hiburan, atau penyewaan fasilitas olahraga dapat masuk ke kategori objek pajak daerah.
Artinya, lapangan padel bisa saja dikenakan PB1, tergantung pada:
Lokasi usaha dan peraturan daerah setempat
Klasifikasi bidang usaha yang didaftarkan
Bentuk layanan yang diberikan kepada pelanggan
Kebijakan pemerintah daerah mengenai objek pajak jasa tertentu
Karena setiap daerah memiliki aturan turunan yang berbeda, pemilik usaha tidak bisa menyamaratakan perlakuan pajak antar kota.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Lapangan Padel di Jakarta Kena PB1? Ini Aturan Resminya
Untuk wilayah Jakarta, lapangan padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, yang dalam praktik umum sering disebut sebagai pajak hiburan atau PB1.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, sewa lapangan padel dikategorikan sebagai hiburan komersial, bukan sekadar aktivitas olahraga biasa.
Poin Penting Pajak Lapangan Padel di Jakarta
Tarif pajak: 10% dari biaya sewa lapangan
Wilayah berlaku: Provinsi DKI Jakarta
Jenis pajak: Pajak daerah (PBJT), bukan PPN pusat
Objek pajak: Sewa lapangan padel komersial
Dampak Bagi Pelaku Usaha
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik usaha lapangan padel di Jakarta perlu memperhitungkan pajak dalam penentuan harga sewa court, strategi promosi, laporan keuangan, hingga proyeksi keuntungan usaha. Transparansi kepada pelanggan juga penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat pembayaran.
Mengapa Banyak Pemilik Lapangan Padel Belum Mengetahui Hal Ini?
Bisnis padel tergolong industri yang masih berkembang di Indonesia. Banyak pengusaha baru masuk ke sektor ini karena melihat tingginya minat masyarakat dan peluang keuntungan.
Namun dalam tahap awal, perhatian biasanya tertuju pada:
Sewa atau pembelian lahan
Pembangunan court dan fasilitas pendukung
Branding serta promosi
Sistem booking dan membership
Rekrutmen staf operasional
Akibatnya, aspek perpajakan sering dianggap belakangan. Padahal, jika usaha sudah berjalan dan menerima pembayaran dari pelanggan, maka kewajiban pajak perlu diperiksa sejak awal.
Pajak yang Perlu Diperhatikan Selain PB1
Selain pertanyaan soal PB1, pemilik lapangan padel juga perlu memahami kewajiban pajak lain yang mungkin relevan sesuai skala usaha dan struktur bisnis.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika usaha memperoleh keuntungan, maka terdapat kewajiban pajak penghasilan sesuai bentuk badan usaha dan omzet yang dimiliki.
2. PPN untuk Kondisi Tertentu
Dalam kondisi tertentu dan apabila memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, usaha juga dapat memiliki kewajiban terkait PPN.
3. Pajak Daerah Lainnya
Beberapa daerah dapat memiliki ketentuan tambahan, misalnya terkait reklame, parkir, atau pajak usaha tertentu lainnya.
Karena itu, penting melakukan pengecekan menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu jenis pajak saja.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Laporan Keuangan dalam Pelaporan SPT Badan
Risiko Jika Lapangan Padel Tidak Memahami Kewajiban PB1
Mengabaikan pajak sejak awal dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi bisnis, antara lain:
Tagihan pajak di masa depan
Denda administrasi
Kendala saat pengurusan izin usaha
Masalah saat audit atau pemeriksaan
Gangguan reputasi bisnis di mata investor dan mitra
Untuk usaha yang sedang berkembang, risiko seperti ini tentu bisa mengganggu arus kas dan ekspansi usaha.
Pemilik Bisnis Lapangan Padel Wajib Paham!
Jadi, apakah lapangan padel kena PB1? Jawabannya bisa dikenakan, tergantung lokasi usaha dan ketentuan pemerintah daerah setempat. Khusus di Jakarta, lapangan padel telah dikenakan PBJT sebesar 10% sebagai jasa hiburan komersial.
Jika Anda sedang merencanakan atau sudah menjalankan bisnis lapangan padel, pastikan seluruh kewajiban perpajakan telah ditinjau dengan benar. Dengan begitu, bisnis dapat berkembang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
Masih bingung apakah usaha lapangan padel Anda wajib PB1? Konsultasikan bersama expert konsultan pajak HastaPrada disini agar bisnis Anda aman dan patuh pajak.
