Biaya Marketplace UMKM Dipotong 50 persen Mulai 25 Oktober
Mulai 25 Oktober 2026, UMK bisa mendapat potongan biaya marketplace minimal 50%. Simak syarat penerima dan cara mengajukan insentifnya.
Published
Writer
HastaPrada Editorial Team

Mulai 25 Oktober 2026, usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace bisa mendapatkan potongan biaya layanan minimal 50%. Kebijakan Kementerian UMKM ini mencakup biaya administrasi, komisi platform, atau biaya aplikasi dasar toko bagi penjual yang memenuhi persyaratan namun, potongan ini tidak otomatis berlaku untuk semua toko online. Pelaku usaha perlu mengajukan insentif melalui SAPA UMKM dan melewati proses verifikasi. Artinya, sebelum mengandalkan penghematan tersebut untuk memperbaiki margin bisnis, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Baca Juga: Jasa Accounting dan Pelaporan Pajak Bulanan untuk Bisnis
Apa Itu Kebijakan Potongan Biaya Marketplace 50% untuk UMKM?
Kebijakan potongan biaya marketplace merupakan insentif pemerintah untuk membantu usaha mikro dan kecil mengurangi beban biaya berjualan di platform perdagangan digital.
Dalam siaran pers pada 17 Oktober 2026, Kementerian UMKM mengonfirmasi bahwa insentif ini mulai dapat diimplementasikan pada 25 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ada tiga jenis biaya layanan yang tercakup dalam kebijakan ini, yaitu:
Biaya administrasi (admin fee): biaya yang dikenakan platform atas transaksi atau layanan penjualan.
Komisi platform (commission fee): komisi yang dibebankan marketplace sesuai ketentuan layanan penjual.
Biaya aplikasi dasar toko: biaya layanan dasar toko yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
Potongan yang diwajibkan adalah paling sedikit 50% atas biaya layanan yang memenuhi ketentuan. Jadi, bukan berarti seluruh pengeluaran berjualan online otomatis berkurang setengah. Biaya iklan, produksi, pengemasan, dan komponen lain tidak otomatis termasuk dalam insentif ini.
Sumber: Siaran pers resmi Kementerian UMKM.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Potongan Biaya Marketplace?
Insentif ini ditujukan kepada usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi serta menjual produk dalam negeri. Karena itu, status sebagai penjual marketplace saja belum cukup untuk memperoleh potongan.
Kementerian UMKM menetapkan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
Memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Skala usaha mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Menjual produk dalam negeri. Produk yang diajukan harus memenuhi kriteria produk dalam negeri, bukan sekadar dijual oleh toko yang berlokasi di Indonesia.
Memiliki rekam jejak usaha yang baik. Penjual tidak boleh melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform.
Mendaftarkan usaha melalui SAPA UMKM. Identitas pedagang, platform yang digunakan, dan produk yang diajukan harus dilengkapi untuk proses verifikasi.
Kriteria produk dalam negeri dapat mempertimbangkan tempat produksi, penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja Indonesia.
Dengan demikian, penjual perlu memastikan data usaha dan produk yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan informasi menjadi bagian penting agar permohonan dapat diproses dengan tepat.
Bagaimana Cara Mengajukan Potongan Biaya Marketplace 50%?
Pengajuan insentif dilakukan melalui SAPA UMKM, aplikasi terpadu yang digunakan untuk memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi penerima manfaat.
Berikut langkah yang perlu disiapkan pelaku usaha.
1. Buat akun SAPA UMKM
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria perlu membuat akun melalui platform SAPA UMKM dan melengkapi informasi yang diminta dalam proses pendaftaran.
2. Cantumkan marketplace yang digunakan
Pemohon perlu mencantumkan platform perdagangan elektronik tempat usaha berjualan, termasuk identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username) yang sesuai.
3. Daftarkan produk yang diajukan
Lengkapi daftar SKU (Stock Keeping Unit) beserta nama produk yang dijual. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.
Pastikan daftar tersebut sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan karena insentif diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri.
4. Tunggu proses verifikasi
Setelah permohonan diajukan dan data diteruskan, platform PMSE melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.
Menurut Kementerian UMKM, insentif diberikan paling lambat lima hari setelah kedua tahap verifikasi data UMK dan platform PMSE selesai.
Sumber: Kementerian UMKM — prosedur dan persyaratan insentif.
Berapa Penghematan yang Bisa Didapatkan UMKM?
Besarnya penghematan bergantung pada biaya layanan yang dikenakan marketplace dan komponen yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan.
Sebagai ilustrasi, jika biaya layanan yang memenuhi syarat sebesar Rp1.000.000, potongan 50% akan mengurangi biaya tersebut menjadi Rp500.000. Dengan demikian, usaha memperoleh penghematan Rp500.000 pada komponen biaya yang dihitung.
Angka tersebut merupakan simulasi, bukan tarif resmi marketplace. Penghematan aktual dapat berbeda menurut struktur biaya, transaksi, dan hasil verifikasi.
Bagi UMKM dengan volume penjualan yang konsisten, pengurangan biaya layanan dapat membantu menjaga margin keuntungan. Dana yang dihemat juga berpotensi dialokasikan kembali untuk pengembangan produk, pengemasan, pemasaran, atau kebutuhan operasional lainnya.
Namun, potongan biaya sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai tambahan laba bersih. Pelaku usaha tetap perlu memperhitungkan harga pokok produk, biaya operasional, promosi, dan pengeluaran lain untuk mengetahui dampak sebenarnya terhadap keuntungan.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum 25 Oktober 2026?
Tanggal implementasi kebijakan bukan berarti seluruh penjual langsung menerima potongan secara otomatis. Ada proses pengajuan dan verifikasi yang perlu dilalui.
Sebelum mengajukan insentif, pastikan beberapa hal berikut:
Status usaha memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
Produk yang diajukan memenuhi kriteria produk dalam negeri.
Identitas toko dan nama pengguna marketplace sudah sesuai.
Daftar SKU dan nama produk telah disiapkan.
Informasi usaha dan dokumen pendukung tersedia jika diperlukan.
Apabila permohonan ditolak, Kementerian UMKM menyatakan alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci. Pemohon juga dapat mengajukan kembali setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform berisiko tinggi.
Karena itu, langkah yang paling relevan bukan hanya menunggu perubahan biaya di dashboard marketplace, melainkan memastikan kelayakan usaha dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan.
Baca Juga: Perbedaan PBJT dengan PPN yang Harus Diketahui
Manfaatkan Insentif Marketplace untuk Menjaga Margin Bisnis
Potongan biaya marketplace minimal 50% mulai 25 Oktober 2026 menjadi peluang bagi usaha mikro dan kecil untuk mengurangi sebagian biaya berjualan online. Namun, manfaatnya bergantung pada kelayakan usaha, produk yang diajukan, dan keberhasilan proses verifikasi.
Pelaku UMKM dapat mulai dengan memeriksa status usaha, menyiapkan data produk, dan mengajukan permohonan melalui platform layanan digital terpadu untuk UMKM. Setelah insentif diperoleh, evaluasi kembali struktur biaya dan margin keuntungan agar penghematan tersebut benar-benar mendukung kesehatan keuangan bisnis.
Ingin memastikan kondisi keuangan bisnis tetap sehat di tengah perubahan biaya marketplace? Klik tombol WhatsApp di sebelah kanan untuk berdiskusi dengan tim HastaPrada mengenai solusi accounting dan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
